Polres Kampar dan Kodim 0313/KPR Amankan Tiga Pelaku Tambang Tanah Urug Ilegal di Tapung

Kampar, Obor Rakyat — Tim Gabungan Kepolisian Resor (Polres) Kampar bersama Kodim 0313/KPR terus meningkatkan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukumnya. Terbaru, tiga pelaku penambangan tanah urug ilegal berhasil diamankan di Km 18 Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Tim Gabungan Kepolisian Resor (Polres) Kampar bersama Kodim 0313/KPR saat mengamankan pelaku dan alat berat dalam aktivitas penambangan ilegal.

Kampar, Obor Rakyat — Tim Gabungan Kepolisian Resor (Polres) Kampar bersama Kodim 0313/KPR terus meningkatkan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukumnya. Terbaru, tiga pelaku penambangan tanah urug ilegal berhasil diamankan di Km 18 Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NK (38) selaku pengawas lapangan, serta JS (42) dan PS (50) yang berperan sebagai operator alat berat.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit alat berat excavator, masing-masing bermerek Komatsu dan LiuGong berwarna kuning lengkap dengan kunci kontak, serta satu unit telepon genggam Samsung A16 warna navy yang diduga berisi percakapan transaksi penjualan tanah urug dengan pembeli.

Penindakan ini bermula saat Tim Gabungan Polres Kampar dan Kodim 0313/KPR melaksanakan patroli rutin. Saat melintas di lokasi, petugas mendapati dua unit excavator tengah beroperasi melakukan aktivitas penambangan tanah urug tanpa izin resmi.

“Kami menemukan langsung dua alat berat sedang beroperasi. Selanjutnya, operator alat berat dan pengawas lapangan kami amankan karena tidak dapat menunjukkan izin usaha penambangan yang sah,” ujar Kanit III Tipidter Polres Kampar, IPTU Hermoliza, saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Mahasiswa Pendidikan Matematika STKIP Citra Bakti Ngada Kunjungi Panti Asuh Yayasan Cinta Daerah Bajawa

Usai diamankan di lokasi, para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penambangan ilegal yang merugikan negara serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Polres Kampar berkomitmen untuk terus menggencarkan penertiban terhadap segala bentuk aktivitas penambangan ilegal. Ini sebagai upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap lingkungan dan sumber daya alam,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 21 KUHP.

Polres Kampar juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta aktif melaporkan apabila menemukan kegiatan serupa di wilayahnya. (*)

Penulis : Sudaryanto
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *