
Bondowoso, Obor Rakyat – Menyikapi viralnya unggahan akun TikTok BondowosoNews terkait dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), jajaran Forkopimcam Grujugan bergerak cepat dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), distributor, serta agen kios pupuk subsidi.
Rakor tersebut digelar pada Senin (19/1/2026) di Pendopo Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.
Langkah ini menjadi bentuk respons pemerintah kecamatan terhadap keluhan petani sekaligus penguatan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai regulasi.
Pemerintah Kecamatan Ingatkan Kios Pupuk Tak Bebani Petani
Camat Grujugan, Hadi Sarwono, menegaskan bahwa penyaluran dan penebusan pupuk subsidi wajib mengacu pada ketentuan pemerintah, khususnya arahan dari Kementerian Pertanian.
“Penebusan pupuk subsidi harus sesuai aturan dan tidak boleh memberatkan petani. Jangan sampai muncul keresahan di lapangan,” tegas Hadi dalam arahannya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, PPL, distributor, dan kios pupuk agar persoalan serupa tidak kembali terulang.
Distributor Tegaskan Harga Pupuk Subsidi Sesuai HET
Sementara itu, Bambang Irawan, Direktur CV Margo Tani Mapan selaku distributor pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Grujugan, memastikan bahwa seluruh kios binaannya telah diwajibkan memasang baliho harga pupuk sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
Adapun harga pupuk subsidi yang berlaku, yakni:
– Pupuk Urea: Rp90.000 per sak (50 kg)
– Pupuk Phonska: Rp92.000 per sak (50 kg)
“Kami sudah mewanti-wanti seluruh kios agar menjual pupuk subsidi sesuai HET. Kalau ada kios yang merasa tidak sanggup mengikuti aturan, silakan mengundurkan diri,” tegas Bambang.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan kios yang melanggar ketentuan.
“Jangan main-main dengan pupuk subsidi. Banyak pihak yang mengawasi. Kami tidak ingin distribusi pupuk ini menjadi sorotan negatif,” tambahnya.
Petani Tak Terdaftar RDKK Diarahkan ke PPL
Dalam rakor tersebut, Bambang turut menjelaskan mekanisme bagi petani yang belum terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Petani yang belum masuk data RDKK tidak diperkenankan membeli pupuk subsidi.
“Petani yang belum terdata diarahkan ke PPL dengan membawa KTP dan SPPT agar bisa dilakukan pendataan ulang. Jika belum masuk RDKK, sementara menggunakan pupuk non-subsidi,” jelasnya.
Harapan Transparansi dan Kepercayaan Petani
Melalui rakor ini, Forkopimcam Grujugan berharap distribusi pupuk subsidi di Kecamatan Grujugan dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan sesuai regulasi. Langkah tegas ini juga diharapkan mampu menjaga kepercayaan petani serta mendukung produktivitas pertanian di Kabupaten Bondowoso. (*)
Penulis : Redaksi