
Obor Rakyat – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD sejatinya merupakan instrumen konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan dan menyerap aspirasi masyarakat. Namun, dalam praktik di lapangan, forum ini kerap kehilangan substansi dan justru menjelma menjadi panggung pembelaan diri, terutama ketika menyangkut persoalan yang melibatkan kepentingan internal lembaga legislatif itu sendiri.
Fenomena inilah yang terlihat dalam RDP terbaru yang membahas temuan Inspektorat Daerah terkait dugaan penyimpangan keuangan, yang ironisnya melibatkan sebagian besar anggota DPRD. Alih-alih menjadi forum klarifikasi yang objektif dan berorientasi pada kepentingan publik, RDP tersebut justru memperlihatkan adu argumen emosional, bahkan bernuansa intimidatif, terhadap lembaga pengawasan internal pemerintah daerah.
RDP yang Kehilangan Arah
RDP lazimnya digelar untuk membahas persoalan kemasyarakatan: konflik publik, pelayanan dasar, atau kebijakan daerah yang berdampak luas. Namun kali ini, forum tersebut dipaksakan untuk membahas hasil audit investigatif Inspektorat terhadap dugaan penyimpangan keuangan DPRD sendiri. Secara etis dan prosedural, langkah ini patut dipertanyakan.
Alih-alih mencari solusi, forum tersebut berubah menjadi arena “konsultasi dan marah-marah”, di mana wakil rakyat sibuk menggugat dasar hukum, prosedur, bahkan legitimasi audit yang dilakukan Inspektorat. Publik pun disuguhi narasi seolah-olah temuan tersebut keliru, tidak sah, atau belum memiliki kekuatan hukum karena tidak didahului Peraturan Bupati (Perbup).
Padahal, Inspektorat secara tegas menyatakan bertanggung jawab penuh atas hasil temuannya dan tidak bergeming terhadap tekanan argumen yang dibangun dalam forum tersebut.
Kewenangan Inspektorat Tidak Perlu Diperdebatkan
Perlu ditegaskan kembali, dalam sistem pemerintahan daerah, Bupati memiliki kewenangan memerintahkan Inspektorat melakukan audit khusus atau audit investigatif atas dugaan penyimpangan keuangan. Kewenangan ini melekat pada jabatan Inspektorat dan telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Pemerintahan Daerah
- UU Nomor 28 Tahun 2019
- PP Nomor 18 Tahun 2016
- PP Nomor 72 Tahun 2019
- PP Nomor 12 Tahun 2017
- Permendagri Nomor 107 Tahun 2017
Dengan demikian, Inspektorat tidak membutuhkan Perbup khusus untuk melakukan audit investigatif. Perbup, jika pun ada, hanya bersifat teknis, sementara tugas, fungsi, dan kewenangan Inspektorat telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menjadi ironi ketika wakil rakyat justru mempertanyakan dasar hukum audit yang jelas-jelas sah, seolah lupa bahwa Inspektorat adalah bagian dari sistem pengawasan internal negara.
Alasan Audit: Masuk Akal dan Mendesak
Audit investigatif yang diperintahkan Bupati bukan tanpa alasan. Setidaknya terdapat tiga persoalan krusial yang menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan, yaitu:
- Dugaan penyimpangan keuangan terkait utang daerah sebesar Rp49 miliar yang kini tengah disidik oleh kejaksaan.
- Permintaan Ganti Uang (GU) oleh Sekretariat DPRD yang tidak wajar di akhir tahun anggaran 2024, bahkan melewati batas waktu pencairan.
- Dugaan penggunaan keuangan daerah untuk eksekusi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, sementara kewajiban pembayaran utang pihak ketiga justru diabaikan.
Karena audit dilakukan atas perintah kepala daerah, maka hasilnya wajib disampaikan kepada publik sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas, kecuali bagian tertentu yang harus dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.
Indikasi Pola yang Perlu Diusut
Temuan Inspektorat menunjukkan adanya keterkaitan antara Perubahan APBD 2024, kenaikan PAD sebesar Rp15 miliar, utang daerah Rp49 miliar, dan GU Setwan yang mencurigakan di penghujung tahun anggaran. Pola ini mengindikasikan dugaan adanya niat tidak baik untuk menggelembungkan anggaran Sekretariat DPRD demi kepentingan eksekusi pokir.
Sayangnya, substansi penting ini justru tenggelam dalam hiruk-pikuk RDP yang lebih menyerupai ajang pembenaran diri ketimbang forum pengawasan yang sehat.
Temuan Tetaplah Temuan
Pada akhirnya, temuan audit tetaplah temuan. Para pihak yang terlibat telah diminta mengembalikan kerugian negara dalam waktu 60 hari. Jika tidak ada itikad baik, maka laporan hasil audit investigatif tersebut seharusnya segera diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Publik berhak tahu, dan hukum harus tetap berjalan tanpa kompromi. (*)
Oleh: Adrianus Pala, SH, MH
Editor: Redaksi