
Bondowoso, Obor Rakyat – Persoalan realisasi anggaran di Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso.
Sekretaris Komisi IV DPRD Bondowoso, Abdul Majid, menilai munculnya tuntutan klarifikasi dari masyarakat hingga melibatkan sejumlah instansi pemerintah menjadi indikator kuat adanya persoalan dalam tata kelola anggaran desa.
Menurut Majid, kasus yang terjadi di Desa Ramban Kulon dapat dijadikan parameter penting dalam evaluasi pengelolaan keuangan desa secara menyeluruh. Pasalnya, persoalan tersebut tidak hanya berhenti di lingkup teknis, tetapi merembet ke Dinas Bina Marga (DBM), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga Inspektorat Kabupaten Bondowoso.
“Ketika sebuah desa sampai memunculkan persoalan dan masyarakat harus meminta klarifikasi atau audiensi, itu menandakan adanya ketidaksesuaian dalam realisasi anggaran. Bahkan ini tidak hanya berhenti di DPMD, tapi sudah sampai ke Inspektorat,” ujar Majid, Selasa (20/1/2026).
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa realisasi anggaran tidak bisa dinilai semata-mata dari besaran serapan. Menurutnya, meskipun secara administratif pencairan anggaran telah memenuhi ketentuan regulasi, substansi utama yang harus menjadi perhatian adalah manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat.
“Anggaran itu jangan hanya dinilai dari angka. Memang secara regulasi wajib direalisasikan sesuai ketentuan, tetapi yang paling penting adalah manfaatnya. Jangan hanya berpatokan pada serapan 60 persen, 75 persen, atau 90 persen, lalu dianggap selesai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Majid mempertanyakan outcome dari setiap realisasi anggaran desa.
Ia menekankan pentingnya evaluasi yang bersifat substantif, mulai dari bentuk kegiatan, nilai ekonomi yang dihasilkan, hingga dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
“Ketika disebutkan serapan 60 persen, harus jelas 60 persen itu bentuk kegiatannya apa, nilainya berapa, dan apakah manfaatnya sudah benar-benar dirasakan oleh masyarakat atau belum,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya fungsi kontrol dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa, mengingat kapasitas fiskal daerah yang terbatas. Menurutnya, setiap rupiah anggaran publik harus diarahkan pada kegiatan yang berorientasi pada asas manfaat dan kebutuhan riil masyarakat.
“Kapasitas fiskal kita terbatas, sehingga pengawasan harus diperketat. Anggaran tidak boleh hanya digunakan untuk memenuhi syarat administrasi pencairan tahap berikutnya, tetapi harus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Penulis: Miftahul Qodril Ramadhani
Editor: Redaksi