
Sidoarjo, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan empat kepala desa (kades) di Kecamatan Tulangan yang diduga terlibat praktik jual beli jabatan perangkat desa. Penahanan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus serupa yang sebelumnya dilakukan oleh kepolisian.
Empat kades tersebut yakni Kades Kepunten Zainul Abidin, Kades Kepasangan Samsul Anam, Kades Kebaron Suwito, dan Kades Grabagan Kamadi. Mereka ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan oleh Polresta Sidoarjo ke Kejari Sidoarjo.
“Iya benar, pekan lalu kami melakukan penahanan terhadap empat kepala desa yang telah berstatus tersangka,” ujar Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/3/2026).
Hadi menjelaskan, penahanan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) malam usai jaksa menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polresta Sidoarjo.
Keempat tersangka kemudian dititipkan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi potensi melarikan diri. Selain itu, para tersangka masih aktif menjabat sebagai kepala desa saat ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Hadi.
Menurutnya, penetapan empat kades tersebut merupakan hasil pengembangan dari OTT yang dilakukan pada Mei 2025.
Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan tiga kepala desa lain beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp185 juta yang diduga terkait praktik suap pengisian jabatan perangkat desa.
“Ini merupakan tersangka hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” tegasnya.
Diketahui, tiga kepala desa yang lebih dulu terjaring OTT adalah Kades Sudimoro Adin Santoso, Kades Medalem Santoso, serta mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Buduran, Sochibul Yanto.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan/atau b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan jabatan atau kewenangan. Mereka juga dikenakan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor tentang gratifikasi.
Terkait jadwal persidangan, Hadi menyampaikan bahwa saat ini jaksa penuntut umum masih menyusun surat dakwaan.
“Dalam waktu dekat perkara ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi