Iuran Komite Sekolah Negeri di NTT Kembali Dipersoalkan, DPRD Soroti Nasib Guru Honorer

Kupang, Obor Rakyat – Penerapan iuran komite di sekolah negeri kembali memantik perdebatan di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Anggota Komisi V DPRD NTT, Luisa Redempta Yosheline Lana. (Fot Ist)

Kupang, Obor Rakyat – Penerapan iuran komite di sekolah negeri kembali memantik perdebatan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sorotan kali ini tertuju pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 53 Tahun 2025 yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan dan daerah terpencil.

Anggota Komisi V DPRD NTT, Luisa Redempta Yosheline Lana atau akrab disapa Sheline, menegaskan bahwa polemik iuran komite bukan sekadar persoalan pungutan sekolah.

Menurutnya kebijakan tersebut menyentuh persoalan mendasar terkait keberlangsungan sekolah dan kesejahteraan guru honorer.

Sheline menjelaskan, Pergub 53 Tahun 2025 sebenarnya telah mengatur bahwa iuran komite sebesar Rp100 ribu per siswa hanya dibebankan kepada orang tua dengan penghasilan rata-rata Rp5 juta per bulan ke atas. Namun, asumsi tersebut dinilai tidak sejalan dengan realitas di lapangan.

Baca Juga :  MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 8 UU Pers, Tegaskan Mekanisme Dewan Pers Sebelum Proses Pidana

“Di atas kertas regulasi terlihat rapi, tetapi fakta sosial ekonomi masyarakat NTT tidak bisa diabaikan. Mayoritas orang tua murid adalah petani dan buruh dengan pendapatan jauh di bawah angka tersebut,” ujar Sheline, Selasa (20/1/2026).

Ia juga meluruskan anggapan bahwa persoalan iuran komite hanya terjadi di sekolah-sekolah baru. Menurut Sheline, selain sekolah yang baru beroperasi sekitar dua tahun terakhir, banyak pula sekolah lama di daerah pedesaan dan terpencil yang justru berada dalam kondisi paling rentan secara ekonomi.

Keterbatasan anggaran sekolah memunculkan dilema serius. Di satu sisi, sekolah membutuhkan dana operasional untuk membayar guru honorer agar proses belajar mengajar tetap berjalan.

Di sisi lain, kemampuan orang tua murid untuk membayar iuran komite sangat terbatas.

“Sekolah-sekolah di desa sangat bergantung pada dana BOS dan iuran komite untuk menggaji guru honorer. Jika orang tua tidak mampu, maka yang paling tertekan adalah para guru,” jelas politisi Partai Hanura itu.

Dampak kondisi tersebut terlihat jelas pada kesejahteraan tenaga pendidik. Sheline menyoroti bahwa penghasilan guru honorer di NTT masih jauh di bawah standar kelayakan, bahkan banyak yang belum mencapai Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Penghasilan mereka tidak sebanding dengan tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang terus meningkat,” tegasnya.

Atas dasar itu, Komisi V DPRD NTT mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pergub Nomor 53 Tahun 2025.

Sheline menilai kebijakan pendidikan tidak bisa diseragamkan tanpa mempertimbangkan karakter wilayah dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sangat beragam di NTT.

“Kita tidak bisa memaksakan satu aturan untuk semua daerah, sementara realitas di lapangan sangat berbeda. Diperlukan kebijakan yang lebih kontekstual dan berkeadilan,” tandasnya.

Ia berharap evaluasi tersebut dapat menghasilkan kebijakan pendidikan yang tidak memberatkan orang tua murid, tetap menjamin kesejahteraan guru honorer, serta menjaga mutu pendidikan di Nusa Tenggara Timur agar tidak menjadi korban kebijakan yang kurang berpihak pada kondisi riil masyarakat. (*)

Penulis: Susilo Hermanus
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *