Mahasiswa Asal NTT Liburan ke Bali Berujung Penjara, Bobol Toko HP di Denpasar Barat

Denpasar, Obor Rakyat – Liburan yang seharusnya menjadi momen menyenangkan justru berakhir tragis bagi dua pemuda asal Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil meringkus Alberto Jestin Kasmuni dan Oskar U. S. Panyongang, pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol sebuah toko handphone di kawasan Denpasar Barat.
Alberto Jestin Kasmuni dan Oskar U. S. Panyongang, pelaku pencurian di Denpasar Barat saat diringkus polisi.

Denpasar, Obor Rakyat – Liburan yang seharusnya menjadi momen menyenangkan justru berakhir tragis bagi dua pemuda asal Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil meringkus Alberto Jestin Kasmuni dan Oskar U. S. Panyongang, pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol sebuah toko handphone di kawasan Denpasar Barat.

Ironisnya, salah satu pelaku diketahui berstatus mahasiswa aktif di Surabaya, sementara pelaku lainnya merupakan karyawan hotel di Bali. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Aksi Terencana: Panjat Kanopi dan Putus CCTV

Wakasat Reskrim Polresta Denpasar, AKP I Wayan Juwahyudhi, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Target pelaku adalah Toko Jujur Store yang beralamat di Jalan Gunung Soputan No. 35, Pemecutan Klod, Denpasar Barat.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagi peran secara rapi dan terencana. Alberto memanjat tiang kanopi, masuk melalui lantai dua toko, lalu turun ke lantai satu untuk mengambil sejumlah ponsel mahal.

Baca Juga :  Gubernur NTT Nyatakan Perang terhadap Mafia PMI, Siapkan Dua Tim Khusus Penanganan Pekerja Migran

Oskar bertugas memutus kabel CCTV guna menghilangkan jejak sebelum keduanya kabur melalui jalur yang sama.
Aksi tersebut baru diketahui pemilik toko saat membuka usahanya dan mendapati kondisi toko sudah berantakan.

Enam Ponsel Mahal Raib, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Pemilik toko, Hafizh Fathureza, mengalami kerugian cukup besar.
Berdasarkan laporan polisi, enam unit ponsel kelas atas berhasil digondol pelaku, yaitu:

– 1 unit iPhone 14
– 3 unit iPhone 11
– 1 unit iPhone 13 Pro Max
– 1 unit Xiaomi 15 Ultra

Total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Ditangkap Sepekan Kemudian

Usai menerima laporan, Tim Resmob Polresta Denpasar langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Kerja keras petugas membuahkan hasil.

“Kedua pelaku berhasil kami amankan pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 18.00 WITA,” ujar AKP Juwahyudhi dalam konferensi pers Senin (19/1/2026).

Terancam Hukuman Penjara

Kini, Alberto dan Oskar harus mengakhiri kebebasan mereka di balik jeruji besi. Keduanya dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara yang cukup lama, sekaligus menjadi peringatan bahwa tindakan kriminal di wilayah hukum Polresta Denpasar akan ditindak tegas. (*)

Penulis: Dede Dhima
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *