
Jakarta, Obor Rakyat — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
MK menegaskan bahwa penegakan hukum pidana dan/atau perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya tidak dapat dilakukan secara serta-merta tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
MK: Pasal 8 Bersifat Deklaratif dan Tidak Memberi Kepastian
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum menyatakan Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.
Menurut Mahkamah, pemaknaan konstitusional atas Pasal 8 UU Pers diperlukan untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
MK menegaskan bahwa gugatan, laporan, maupun tuntutan hukum yang bersumber dari karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses melalui jalur pidana atau perdata. Penyelesaian sengketa harus terlebih dahulu menempuh mekanisme UU Pers dengan melibatkan pertimbangan Dewan Pers.
Ada Dissenting Opinion
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Latar Belakang Permohonan IWAKUM
Permohonan uji materi ini diajukan IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. IWAKUM menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya multitafsir dan tidak memberikan kepastian perlindungan hukum bagi wartawan.
Pasal 8 UU Pers menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Sementara Penjelasan Pasal 8 menyebut perlindungan hukum sebagai jaminan perlindungan pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
IWAKUM berpendapat rumusan tersebut justru membuka peluang kriminalisasi terhadap wartawan, terutama dalam kegiatan pemberitaan dan investigasi. Menurut Pemohon, perlindungan hukum bagi wartawan tidak dirumuskan setegas profesi lain seperti advokat dan jaksa, yang secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.
Dengan putusan ini, MK menegaskan posisi Dewan Pers sebagai gerbang utama penyelesaian sengketa pers dan memperkuat perlindungan konstitusional terhadap wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi