
Jakarta, Obor Rakyat – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kepastian hukum terkait penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam putusan perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025, MK secara resmi menolak permohonan uji materiil yang diajukan terhadap Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Kepolisian.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada Senin, 19 Januari 2026, di Gedung MK, Jakarta. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Permohonan uji materi diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Keduanya mempersoalkan ketentuan Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang mengatur penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sedangkan permohonan Pemohon I ditolak seluruhnya. Dengan demikian, ketentuan yang mengatur pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri tetap dinyatakan konstitusional dan berlaku.
Selama persidangan, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, dan IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.
Menanggapi putusan MK tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa institusinya menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo, Selasa (201/2026).
Ia menegaskan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum yang penting bagi Polri dalam menjalankan tugas dan fungsi di berbagai lembaga negara.
“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat terus terjaga,” tambahnya.
Sidang pembacaan putusan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.50 WIB dan berjalan dengan tertib. Dengan berakhirnya perkara ini, polemik mengenai rangkap jabatan anggota Polri di lembaga negara yang sempat menjadi perhatian publik dinyatakan selesai secara hukum. (*)
Penulis: Nur Arifin
Editor: Redaksi