
Jakarta, Obor Rakyat – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, berencana melaporkan tiga saksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut diambil menyusul pengakuan para saksi yang menyatakan telah menerima gratifikasi, namun tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya akan mengajukan laporan resmi ke KPK pada Selasa (20/1/2026).
Pelaporan itu terkait pengakuan gratifikasi yang disampaikan oleh tiga saksi, yakni Jumeri, Widyaprada, dan Hamid Muhammad, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami besok akan memasukkan surat ke KPK. Karena dalam hal ini Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, maka kami meminta KPK untuk turun tangan,” ujar Ari saat ditemui usai sidang, Senin (19/1/2026).
Ari menilai pengakuan para saksi tersebut merupakan fakta hukum yang tidak bisa diabaikan. Bahkan, ia menduga nilai gratifikasi yang diterima ketiga saksi lebih besar dari yang terungkap di persidangan, karena penerimaan uang itu juga disebutkan oleh saksi lain di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, Jumeri yang merupakan mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paudasmen) Kemendikbudristek, mengaku menerima uang sebesar Rp 100 juta.
Uang tersebut diterima dari Mulyatsyah, Direktur SMP Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, serta Sri Wahyuningsih, Direktur SD Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, pada periode 2020–2021 dan 2030–2031.
Sementara itu, saksi Sutanto mengaku menerima uang Rp 50 juta dari Mulyatsyah, sedangkan Hamid Muhammad menyatakan menerima Rp 75 juta dari pihak yang sama. Baik Mulyatsyah maupun Sri Wahyuningsih diketahui juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Dalam perkara tersebut, Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 2,18 triliun.
Jaksa menyebut dugaan korupsi dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Secara rinci, kerugian negara terdiri atas Rp 1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut menerima aliran dana sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana tersebut dikaitkan dengan investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Hal ini, menurut jaksa, tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi