
Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso secara resmi memberhentikan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas sebagai petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pemberhentian ini dilakukan menyusul dugaan perselingkuhan dengan rekan kerja satu kantor yang dinilai sebagai pelanggaran berat disiplin aparatur negara.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Anusatul Hamidah, menegaskan bahwa keputusan pemecatan tidak diambil secara sepihak.
Menurutnya, seluruh tahapan telah melalui proses administrasi dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Surat Keputusan (SK) pemberhentian diterbitkan oleh Bupati Bondowoso pada 15 Januari 2026 setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN,” ujar Anusatul Hamidah, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, status pemberhentian terhadap PPPK berinisial AND adalah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Kontrak kerja yang bersangkutan sejatinya masih berlaku hingga awal 5 Februari 2026.
Dalam kasus ini, dua petugas Damkar yang terlibat masing-masing berinisial AND yang berstatus PPPK dan LA yang merupakan tenaga sukarela (sukwan).
Sementara itu, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satpol PP Bondowoso, yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, bahwa tindakan keduanya telah menimbulkan kegaduhan internal dan mencoreng nama baik institusi.
“Perbuatan tersebut merusak kepercayaan publik terhadap Pemkab Bondowoso. Apalagi PPPK seharusnya menjadi garda terdepan dalam membangun citra positif pemerintah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Bondowoso agar senantiasa menjaga disiplin dan etika profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam aturan sudah jelas diatur hak dan kewajiban ASN maupun PPPK. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tentu ada sanksinya, mulai dari ringan, sedang hingga berat,” katanya.
Kasus dugaan perselingkuhan ini sebelumnya mencuat ke publik setelah istri AND menemukan percakapan WhatsApp antara AND dan LA. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan di lingkungan Satpol PP Bondowoso pada tahun 2025, hingga akhirnya berujung pada sanksi pemberhentian.
Pemkab Bondowoso menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur demi mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. (*)
Penulis: Latif J
Editor: Redaksi