DPC LSM GANAS Laporkan PT Panca Pilar Tangguh ke Disnaker Pematangsiantar

Pematangsiantar, Obor Rakyat – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Nasional (DPC LSM GANAS) Kota Pematangsiantar secara resmi melaporkan PT Panca Pilar Tangguh ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pematangsiantar atas dugaan pelanggaran hak tenaga kerja.
Mediator Ahli Madya Disnaker Kota Pematangsiantar, Sinaga saat menerima laporan. (Dok: DPC LSM GANAS)

Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Karyawan

Pematangsiantar, Obor Rakyat – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Nasional (DPC LSM GANAS) Kota Pematangsiantar secara resmi melaporkan PT Panca Pilar Tangguh ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pematangsiantar atas dugaan pelanggaran hak tenaga kerja.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC LSM GANAS Kota Pematangsiantar, Hamdan Nasution, didampingi Sekretaris Jenderal Ilham Tuah Purba kepada oborrakyat.co.id pada Selasa (20/1/2026), di ruang mediator Ahli Madya Kantor Disnaker Pematangsiantar yang beralamat di Jalan Dahlia, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Hamdan menjelaskan, laporan ini dilayangkan berdasarkan pengaduan seorang mantan karyawan PT Panca Pilar Tangguh Cabang Pematangsiantar yang beralamat di Jalan Patimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Mantan karyawan tersebut diduga tidak mendapatkan hak-haknya sebagai tenaga kerja selama kurang lebih tujuh tahun masa kerja.

“Berdasarkan keterangan mantan karyawan, yang bersangkutan tidak didaftarkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak memperoleh hak Jaminan Hari Tua (JHT),” jelas Hamdan.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Penyelewengan Pupuk Subsidi, Oknum PPPK di Silau Kahean Jadi Sorotan Warga

Menurut Hamdan, pihaknya menduga PT Panca Pilar Tangguh telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Pasal 29 tentang tenaga kerja.

Ia menegaskan, apabila pelanggaran tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Hamdan juga menyampaikan bahwa laporan pengaduan tersebut sebenarnya telah lebih dulu disampaikan ke Disnaker Kota Pematang Siantar dan diterima oleh Mediator Ahli Madya, Sinaga, pada 13 Januari 2026.

“Hari ini kami datang untuk kedua kalinya ke Disnaker guna menanyakan sejauh mana perkembangan laporan yang sudah kami sampaikan minggu lalu,” ujar Hamdan.

Menanggapi hal tersebut, Mediator Ahli Madya Disnaker Kota Pematangsiantar, Sinaga, berjanji akan segera memanggil manajemen PT Panca Pilar Tangguh untuk dimintai keterangan serta pertanggungjawaban, agar hak-hak mantan karyawan dapat direalisasikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

DPC LSM GANAS Kota Pematang Siantar menegaskan posisinya sebagai penyambung aspirasi masyarakat, khususnya dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja.

Dalam kasus ini, LSM GANAS secara resmi mengajukan tuntutan agar PT Panca Pilar Tangguh mengganti kerugian yang dialami mantan karyawan bernama Zuly Andy Subhan, yang selama tujuh tahun bekerja tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami meminta perusahaan bertanggung jawab penuh agar yang bersangkutan dapat menerima hak Jaminan Hari Tua. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka kami akan menempuh jalur hukum,” pungkas Hamdan. (*)

Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *