Galian Pipa PDAM di Bahu Jalan Mugiman Bondowoso Kantongi Izin dan Rekomendasi Teknis Binamarga

Bondowoso, Obor Rakyat – Aktivitas galian tanah untuk pemasangan jaringan pipa air bersih milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di bahu Jalan Mugiman, Kabupaten Bondowoso, dipastikan telah mengantongi izin resmi serta rekomendasi teknis dari dinas terkait.
Galian tanah pemasangan pipa air dari PDAM Bondowoso di jalan Mugiman.

Bondowoso, Obor Rakyat – Aktivitas galian tanah untuk pemasangan jaringan pipa air bersih milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di bahu Jalan Mugiman, Kabupaten Bondowoso, dipastikan telah mengantongi izin resmi serta rekomendasi teknis dari dinas terkait.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso, Putu Budhi Seiawan, menegaskan bahwa pekerjaan tersebut telah melalui proses perizinan dan pengawasan sesuai ketentuan teknis infrastruktur jalan.

“Pekerjaan galian tersebut sudah mendapatkan izin dan rekomendasi teknis. Pelaksanaannya wajib mengikuti standar teknis yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan dampak terhadap stabilitas tanah bahu jalan maupun struktur badan jalan,” ujar Putu saat dikonfirmasi oborrakyat.co.id, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, setiap aktivitas utilitas yang memanfaatkan ruang manfaat jalan (rumaja) maupun ruang milik jalan (rumija) harus memperhatikan aspek keselamatan konstruksi dan keberlanjutan fungsi jalan. Oleh karena itu, penggalian dilakukan dengan metode teknis yang telah disetujui oleh Bidang Bina Marga.

Selain aspek teknis, Putu juga memastikan bahwa kewajiban perpajakan dari kegiatan galian tersebut telah dipenuhi sebagai bagian dari kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bondowoso.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Curanmor, Polres Bondowoso Tuai Apresiasi Korban

“Untuk kewajiban pajak, PDAM telah melakukan penyetoran ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Tidak hanya PDAM, seluruh pihak seperti Telkom atau instansi lain yang melakukan penggalian di ruas jalan yang menjadi kewenangan Bina Marga, wajib dan sudah memenuhi kewajiban pajaknya,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan selama proses pekerjaan berlangsung, termasuk kewajiban pengembalian kondisi jalan seperti semula setelah pekerjaan selesai.

“Setelah pekerjaan selesai, bahu jalan harus dikembalikan sesuai spesifikasi teknis agar fungsi jalan tetap optimal dan tidak menimbulkan kerusakan jangka panjang,” pungkas Putu. (*)

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *