
Bondowoso, Obor Rakyat – Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai kritik dari berbagai kalangan. Lembaga antirasuah tersebut dinilai semakin berorientasi pada pencitraan publik, sementara efektivitas penegakan hukum secara substantif justru dipertanyakan.
Sorotan ini menguat seiring masih banyaknya perkara korupsi yang dinilai tidak kunjung tuntas meski telah memasuki tahap penetapan tersangka. Dalam praktiknya, KPK disebut lebih menitikberatkan pada capaian kuantitatif, seperti operasi tangkap tangan (OTT) atau pembukaan penyelidikan baru, dibandingkan penyelesaian perkara secara menyeluruh hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta pemulihan kerugian negara.
Perkara Menggantung dan Penegakan Hukum Setengah Jalan
Sejumlah pengamat hukum menilai terdapat pola penanganan perkara yang terkesan menggantung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dan keseriusan KPK dalam menjalankan proses hukum secara berkelanjutan dan berbasis pembuktian yang kuat sejak awal.
Publik juga menyoroti munculnya istilah “kasus titipan”, yakni perkara yang dianggap sarat kepentingan tertentu. Salah satu contoh yang kerap dibicarakan adalah kasus yang menyeret mantan pejabat negara seperti Tom Lembong, yang pada akhirnya tidak berlanjut karena dinilai tidak ditemukan bukti penerimaan keuntungan pribadi dari kebijakan yang diambil saat menjabat.
Kasus semacam ini dinilai memperkuat persepsi bahwa sebagian proses penegakan hukum belum sepenuhnya berangkat dari konstruksi hukum yang matang, melainkan berpotensi dipengaruhi oleh faktor non-yuridis.
Istilah “Ijon” Dinilai Kaburkan Makna Suap
Di sisi lain, kritik juga diarahkan pada penggunaan istilah-istilah baru dalam diskursus hukum korupsi, seperti “ijon”, yang belakangan kerap digunakan untuk menggambarkan praktik korupsi berbasis janji atau kesepakatan di awal.
Padahal, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak dikenal istilah “ijon”. Secara hukum, praktik tersebut tetap masuk dalam kategori suap-menyuap atau gratifikasi, yang sejak lama telah menjadi bagian dari tindak pidana korupsi.
Praktik suap sendiri bukanlah fenomena baru. Sejumlah kalangan menilai praktik tersebut telah berlangsung jauh sebelum Indonesia merdeka dan terjadi secara sistemik, mulai dari level birokrasi paling bawah hingga lingkar kekuasaan tertinggi. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi dinilai mustahil dilakukan secara absolut.
“Korupsi mungkin tidak bisa diberantas sepenuhnya, tetapi masih sangat mungkin untuk diminimalisir secara konsisten dan terukur,” ujar salah satu pengamat.
Efektivitas Anggaran KPK Ikut Disorot
Selain aspek penegakan hukum, kinerja KPK juga dikritisi dari sisi pengelolaan anggaran. Dengan alokasi dana negara yang tidak kecil setiap tahunnya, muncul tuntutan agar efektivitas penggunaan anggaran KPK dapat diukur secara transparan dan akuntabel.
Beberapa pihak mendorong dilakukannya audit kinerja dan anggaran secara menyeluruh, termasuk penghitungan biaya negara yang dikeluarkan untuk setiap perkara hingga benar-benar tuntas. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa dana publik sebanding dengan hasil konkret dalam pemberantasan korupsi.
KPK Dinilai Tidak Kebal Kritik
Sebagai lembaga negara, KPK dinilai tidak boleh ditempatkan sebagai institusi yang kebal terhadap kritik. Evaluasi terbuka dari masyarakat sipil, akademisi, maupun lembaga pengawas dianggap sebagai bagian penting dalam menjaga marwah penegakan hukum.
Penguatan integritas internal, konsistensi dalam proses hukum, serta transparansi anggaran menjadi pekerjaan rumah yang dinilai mendesak.
Tanpa pembenahan menyeluruh, kepercayaan publik terhadap KPK dikhawatirkan akan terus mengalami erosi. (*)
Sumber: Sofi/Aktivis
Editor: Redaksi