Proyek Jalan Bontor–Santak Terlambat, PUPR Ngada Beri Adendum 50 Hari karena Cuaca dan BBM

Ngada, Obor Rakyat – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngada melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bernadinus Haris Lapu, merespons sorotan Anggota DPRD Ngada, Alexander Yohanes Songkares, terkait keterlambatan penyelesaian pembangunan Jalan Segmen Bontor–Santak di Desa Wate, Kecamatan Riung Barat.
pembangunan yang belum lanjut di kerjakan disebabkan Hujan yang mengakibatkan lumpur sehingga mobil tidak bisa melakukan pemdropingan material.

Ngada, Obor Rakyat – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngada melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bernadinus Haris Lapu, merespons sorotan Anggota DPRD Ngada, Alexander Yohanes Songkares, terkait keterlambatan penyelesaian pembangunan Jalan Segmen Bontor–Santak di Desa Wate, Kecamatan Riung Barat.

Proyek jalan yang bersumber dari APBD II Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki nilai kontrak Rp149.800.000 dari pagu anggaran Rp150.000.000, dengan panjang penanganan sekitar 900 meter. Hingga masa kontrak awal berakhir, progres fisik pekerjaan baru mencapai sekitar 50 persen.

PUPR Ngada Resmi Keluarkan Adendum Kontrak

Kepada awak media, Kamis (22/1/2026), Bernadinus Haris Lapu menjelaskan bahwa keterlambatan proyek telah ditindaklanjuti secara prosedural sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kami telah memberikan adendum kesempatan kerja selama 50 hari kalender, terhitung sejak 1 Januari 2026. Pelaksanaan pekerjaan di lapangan belum optimal karena cuaca ekstrem yang tidak mendukung pekerjaan jalan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dinas PPO Manggarai Alokasikan Rp5 Miliar DAU SG untuk 30 Paket Pembangunan Sekolah Tahun 2025

Ia menegaskan bahwa adendum kontrak merupakan perubahan resmi atas syarat dan ketentuan kontrak awal, tanpa melanggar ketentuan teknis maupun administrasi yang berlaku.

Kronologis Kontrak Jalan Bontor–Santak

Berdasarkan data Dinas PUPR Kabupaten Ngada, tahapan pelaksanaan proyek ini sebagai berikut:

  • SPK ditandatangani pada 21 Oktober 2025 antara PPK dan CV Karunia (beralamat di Danga, Kabupaten Nagekeo);
  • SPMK diterbitkan pada 24 Oktober 2025 dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender;
  • Pelaksana lapangan atas nama Joni Soko.

Namun, hingga akhir masa kontrak rawal,g target pekerjaan belum tercapai sesuai rencana

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernadinus Haris Lapu, ST, saat wawancara, depan Kantor PU Kabupaten Ngada.

Kelangkaan BBM dan Curah Hujan Tinggi Jadi Kendala

PPK menjelaskan bahwa keterlambatan pekerjaan dipengaruhi oleh dua faktor utama, yakni kelangkaan BBM pada November 2025 serta tingginya intensitas hujan.

“Kondisi ini berdampak langsung pada mobilisasi alat, suplai material, dan pekerjaan konstruksi badan jalan. Meski demikian, kami tetap melakukan pengendalian dan monitoring agar kontraktor menyelesaikan pekerjaan sesuai adendum,” ujarnya.

Pengawasan Diperketat, Evaluasi Internal Dilakukan

Dinas PUPR Kabupaten Ngada memastikan akan melakukan evaluasi internal dan memperkuat pengawasan teknis di lapangan, guna mencegah keterlambatan serupa pada proyek infrastruktur jalan ke depan.

Langkah ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kualitas dan ketepatan waktu pembangunan infrastruktur yang dibiayai APBD.

PUPR Ngada Sampaikan Permohonan Maaf

Bernadinus Haris Lapu turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Wate, Kecamatan Riung Barat, atas keterlambatan penyelesaian proyek jalan tersebut.

Ia juga mengapresiasi peran DPRD Ngada, khususnya anggota dewan yang telah menjalankan fungsi pengawasan.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta apresiasi kepada DPRD Ngada atas perhatian dan pengawasannya. Kami akan terus berkoordinasi dengan kontraktor agar pembangunan jalan ini segera rampung dan dapat dimanfaatkan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Penulis: Dede Dhima
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *