Kasus Kecelakaan Maut Abdul Wafi Dinilai Mandek, Aktivis Soroti Penegakan Hukum Polres Bondowoso

Bondowoso, Obor Rakyat – Sudah lebih dari tujuh hari sejak kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Abdul Wafi, warga Dusun Batuan, Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darussolah, Kabupaten Bondowoso. Namun hingga kini, penanganan kasus yang terjadi di Jalan Rawa Indah, Desa Alassumur, Kecamatan Pujer tersebut terkesan lamban dan belum menunjukkan kejelasan hukum, meskipun telah ditangani oleh pihak kepolisian.
Kasus Kecelakaan Maut Abdul Wafi Dinilai Mandek, Aktivis Soroti Penegakan Hukum Polres Bondowoso

Bondowoso, Obor Rakyat – Sudah lebih dari tujuh hari sejak kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Abdul Wafi, warga Dusun Batuan, Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darussolah, Kabupaten Bondowoso. Namun hingga kini, penanganan kasus yang terjadi di Jalan Rawa Indah, Desa Alassumur, Kecamatan Pujer tersebut terkesan lamban dan belum menunjukkan kejelasan hukum, meskipun telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Abdul Wafi meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) akibat kecelakaan yang terjadi pada 12 Januari 2026. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat berboncengan dengan istri dan anaknya.
Motor yang dikendarai korban bertabrakan dengan kendaraan roda tiga di Jalan Rawa Indah.

Selain korban meninggal dunia, istri dan anaknya mengalami patah tulang dan harus menjalani perawatan medis.

Kondisi penanganan kasus ini menuai sorotan dari aktivis senior Bondowoso, Sudaryanto, yang menilai bahwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa bukanlah perkara ringan dan seharusnya diproses secara hukum pidana.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Bondowoso: Satu Keluarga Tertabrak Motor Tiga Roda, Publik Pertanyakan Penanganan Hukum

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur secara tegas sanksi pidana bagi pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 310 ayat (4), sudah jelas disebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia karena kelalaian dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Sudaryanto, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, apabila kasus kecelakaan yang merenggut nyawa manusia tidak diproses secara transparan dan tegas, maka hal tersebut patut dipertanyakan.

“Ini bukan sekadar kecelakaan biasa, ini menyangkut nyawa seseorang. Jika Satlantas Polres Bondowoso tidak memprosesnya secara hukum, tentu publik berhak mempertanyakan ada apa di balik penanganan kasus ini,” ujarnya.

Kasus ini semakin menjadi perhatian publik karena pengendara kendaraan roda tiga yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui merupakan Kepala Desa (Kades) Alassumur, Sura’i. Fakta ini memunculkan kekhawatiran adanya perlakuan khusus atau ketidaknetralan dalam proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satlantas Polres Bondowoso terkait status hukum perkara tersebut, termasuk penetapan tersangka atau perkembangan penyelidikan.

Masyarakat dan keluarga korban berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan transparan sesuai prinsip equality before the law, tanpa memandang jabatan atau kedudukan pihak yang terlibat.

Data Korban Kecelakaan:

Abdul Wafi – meninggal dunia
Tima (istri) – mengalami patah tulang
Hasbi (anak) – mengalami patah tulang

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Bondowoso, khususnya dalam menangani kecelakaan lalu lintas yang berujung pada hilangnya nyawa manusia. (*)

Penulis: Latif J
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *