
Jakarta, Obor Rakyat – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadhilah Helmi, di Jakarta. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, membenarkan penjemputan tersebut. Ia mengatakan langkah itu dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
“Dijemput oleh bidang intel agar mudah pemeriksaan. [Pihak yang dijemput untuk] sementara hanya Kepala Kejaksaan Negeri,” ujar Rudi kepada awak media, Kamis (22/1/2026).
Menurut Rudi, penjemputan dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, Fadhilah Helmi menjadi satu-satunya pihak dari lingkungan Kejaksaan Negeri Sampang yang diperiksa.
Masih Tahap Pemeriksaan Awal
Rudi menjelaskan, Kejagung masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, pihaknya belum dapat memastikan apakah perkara ini akan dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Masih pemeriksaan untuk melihat apakah ada unsur pidana. Tergantung kecukupan alat bukti,” katanya.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelanggaran etik yang menjerat Fadhilah Helmi bermula dari laporan masyarakat, baik di wilayah Sampang maupun di wilayah tugasnya sebelumnya.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci kategori pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Fadhilah. Pemeriksaan masih berlangsung dan Kejagung menegaskan akan bersikap profesional serta transparan dalam menangani perkara tersebut.
Komitmen Pengawasan Internal
Langkah penjemputan dan pemeriksaan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memperkuat pengawasan internal serta menjaga integritas aparat penegak hukum.
Kejagung memastikan akan menindak tegas setiap dugaan pelanggaran, baik etik maupun pidana, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi