
Jakarta, Obor Rakyat – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau perusahaan di wilayah Jakarta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel, termasuk penyesuaian jam kerja dan kebijakan work from home (WFH), menyusul meningkatnya curah hujan dan potensi cuaca ekstrem.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta yang diterbitkan pada Kamis, 22 Januari 2026.
Kebijakan ini merujuk pada informasi prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Saripudin, mengatakan penyesuaian sistem kerja perlu dilakukan demi menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.
“Kami mengimbau pimpinan perusahaan untuk menyesuaikan sistem kerja melalui jam kerja fleksibel atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring,” ujar Saripudin dalam keterangan resmi, Jumat (23/1/2026).
Mitigasi Risiko Cuaca Ekstrem
Saripudin menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah mitigasi untuk mengurangi risiko keselamatan pekerja akibat cuaca ekstrem, seperti banjir dan hujan lebat yang berpotensi mengganggu mobilitas.
Selain itu, perusahaan tetap diminta memastikan hak dan kewajiban pekerja terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan usaha tanpa mengabaikan keselamatan pekerja,” katanya.
Sektor Vital Dikecualikan
Meski demikian, penyesuaian sistem kerja dikecualikan bagi sektor atau tempat kerja dengan operasional 24 jam dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Sektor tersebut antara lain kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar.
Untuk sektor tersebut, perusahaan dapat menerapkan pengaturan kerja secara kombinasi antara WFH dan kehadiran fisik di lokasi kerja, disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan.
Perusahaan Wajib Lapor ke Disnakertransgi
Pemprov DKI Jakarta juga meminta setiap perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja kepada Disnakertransgi melalui tautan resmi yang telah disediakan. Laporan ini akan digunakan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi kebijakan.
“Penerapan kebijakan ini perlu disesuaikan dengan kondisi objektif masing-masing sektor usaha melalui pengaturan internal perusahaan,” tutur Saripudin.
Surat Edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kondisi cuaca atau hingga adanya kebijakan lanjutan dari Pemprov DKI Jakarta. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi