
Nagekeo, Obor Rakyat – Ratusan warga Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar aksi massa di depan Kantor Bupati Nagekeo, Kamis (22/1/2026).
Aksi ini merupakan bentuk penolakan tegas terhadap rencana pembangunan Markas Brigade Infanteri (Brigif) serta larangan penggunaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah adat mereka.
Massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat adat Mbay–Dhawe, pemuda, dan kelompok perempuan menilai kebijakan tersebut mengancam ruang hidup, hak adat, serta nilai-nilai spiritual yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Puncak Kemarahan Warga Adat
Aksi berlangsung dalam pengawalan ketat aparat. Suasana sempat memanas ketika sejumlah orator menyampaikan orasi berapi-api dan membacakan tujuh tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
Salah satu tuntutan paling krusial adalah desakan pembentukan tim kajian internal independen yang wajib melibatkan Suku Dhawe untuk mengkaji status dan sejarah kepemilikan tanah di Tonggurambang.
Warga mencurigai adanya kejanggalan serius dalam dokumen kepemilikan lahan yang selama ini diklaim sebagai tanah negara.
“Kami tidak akan membiarkan sejengkal pun tanah adat dirampas atas nama pembangunan. Larangan penggunaan TPU adalah penghinaan terhadap nilai kemanusiaan dan adat kami,” teriak salah satu orator aksi.
Sertifikat Hak Pakai 1980 Dipersoalkan
Dalam aksi tersebut, massa secara khusus menggugat Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980 yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh TNI AD.
Sertifikat tersebut dinilai cacat hukum karena diduga diterbitkan tanpa keterlibatan dan persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik ulayat.
Selain itu, massa mendesak DPRD Nagekeo segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut status tanah TNI AD di Desa Tonggurambang yang selama ini menjadi sumber konflik laten.
Ultimatum 30 Hari
Aksi tidak berhenti pada penyampaian aspirasi. Warga melayangkan ultimatum 30 hari kepada pemerintah daerah. Jika tidak ada langkah konkret, mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan skala massa yang lebih besar hingga melumpuhkan aktivitas pemerintahan di Nagekeo.
Bupati Janji Bentuk Tim Kajian
Menanggapi tekanan massa, Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus akhirnya menemui demonstran dan menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti tuntutan warga.
“Kami berkomitmen menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme yang ada. Dalam waktu dekat akan dibentuk tim kajian untuk merumuskan langkah penyelesaian,” ujar Simplisius.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat adat merupakan kewajiban konstitusional pemerintah.
“Sebagai pemerintah, kami wajib melindungi kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Menanti Realisasi Janji
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah konkret Pemerintah Kabupaten Nagekeo. Apakah pembentukan tim kajian akan menjadi solusi nyata atau sekadar meredam gejolak sementara, masih harus dibuktikan. Satu hal pasti, waktu terus berjalan.
Warga Tonggurambang menegaskan mereka tidak akan tinggal diam jika hak-hak dasar atas tanah leluhur kembali diabaikan. (*)
Penulis: Dede Dhima
Editor: Redaksi