UPTD Pertanian Silau Kahean Tegaskan Hanya Pendataan RDKK, Penyaluran Pupuk Subsidi Sesuai Data Simluhtan

Simalungun, Obor Rakyat – Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, melalui UPTD Pertanian Kecamatan Silau Kahean menegaskan bahwa peran UPTD hanya sebatas melakukan pendataan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani dan menginput data ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Silau Kahean, Sudar Bangun Purba bersama Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Nagori Silau Paribuan, Juriaman Saragih dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM ELANG MAS Kabupaten Simalungun, PC Purba.

Simalungun, Obor Rakyat – Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, melalui UPTD Pertanian Kecamatan Silau Kahean menegaskan bahwa peran UPTD hanya sebatas melakukan pendataan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani dan menginput data ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

Hal tersebut disampaikan Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Silau Kahean, Sudar Bangun Purba kepada awak media pada Sabtu (24/1/2026) di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Sudar Bangun Purba, tata kerja UPTD Pertanian Kecamatan telah diatur secara sistematis. UPTD hanya bertugas mendata usulan kebutuhan pupuk bersubsidi dari kelompok tani melalui e-RDKK, kemudian data tersebut diteruskan ke Simluhtan sebagai dasar penyaluran pupuk.

“Terkait pupuk bersubsidi, Dinas Pertanian khususnya UPTD Pertanian Kecamatan Silau Kahean hanya melakukan pendataan RDKK dan menginput ke Simluhtan. Penyaluran pupuk dilakukan berdasarkan data tersebut,” ujar Sudar Bangun Purba.

Ia menegaskan bahwa pihak UPTD tidak memiliki keterlibatan langsung dalam peredaran maupun distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Silau Kahean.

Baca Juga :  Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH dan Jam Kerja Fleksibel Imbas Cuaca Ekstrem

“Kami tidak ada hubungannya dengan peredaran pupuk bersubsidi yang masuk ke kelompok tani. Kelompok tani mengusulkan sesuai e-RDKK dan selanjutnya diproses melalui Simluhtan. Begitulah sistem yang berlaku,” tegasnya.

Sudar Bangun Purba juga mencontohkan, apabila terdapat kelompok tani yang menerima pupuk bersubsidi dari penyalur, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak penyalur dan kelompok tani penerima.

“Jika ada kelompok tani menerima pupuk bersubsidi dan penyalurannya dilakukan oleh CV Honesti Sejahtera, maka itu menjadi tanggung jawab mereka,” jelasnya.

Senada dengan itu, Juriaman Saragih, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Nagori Silau Paribuan, Kecamatan Silau Kahean, menyampaikan bahwa tidak ada keterlibatan Kepala UPTD Pertanian Kecamatan dalam dugaan permainan pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.

“Pupuk bersubsidi diterima langsung oleh kelompok tani. Tidak ada keterlibatan Ka UPTD Pertanian Kecamatan Silau Kahean,” ujar Juriaman Saragih.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM ELANG MAS Kabupaten Simalungun, PC Purba, menyatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas peredaran pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Silau Kahean adalah distributor resmi.

“Yang bertanggung jawab atas peredaran pupuk bersubsidi di Kecamatan Silau Kahean adalah CV Honesti Sejahtera sebagai penyalur ke kios-kios pupuk,” tegas PC Purba.

Dengan penegasan tersebut, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman publik terkait peran UPTD Pertanian Kecamatan Silau Kahean dalam mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Simalungun. (*)

Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *