JPU Tuntut 10 Tahun Penjara Anak Pelajar SMP dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Simalungun

Simalungun, Obor Rakyat – Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menggelar sidang perkara pidana pembunuhan berencana yang melibatkan terdakwa anak berinisial Alif H (15), seorang pelajar kelas III SMP, pada Selasa (20/1/2026) lalu.
Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP.

Simalungun, Obor Rakyat – Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menggelar sidang perkara pidana pembunuhan berencana yang melibatkan terdakwa anak berinisial Alif H (15), seorang pelajar kelas III SMP, pada Selasa (20/1/2026) lalu.

Sidang tersebut mengungkap secara rinci kronologi pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban perempuan berinisial Bunga (nama samaran).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Panjaitan menyatakan terdakwa Anak Alif H terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo Pasal 618 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sesuai dakwaan kesatu primair.

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa anak dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Melalui penasihat hukumnya, terdakwa anak secara lisan memohon keringanan hukuman. Namun, JPU menyatakan tetap bertahan pada tuntutan yang telah dibacakan.

Baca Juga :  UPTD Pertanian Silau Kahean Tegaskan Hanya Pendataan RDKK, Penyaluran Pupuk Subsidi Sesuai Data Simluhtan

Kronologi Pembunuhan

Perkara ini bermula pada awal Desember 2025, saat terdakwa dan korban terlibat percekcokan setelah korban memberitahukan bahwa dirinya tengah hamil. Keduanya kemudian sepakat untuk menggugurkan kandungan, dengan janji terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp500.000 pada awal Januari 2026.

Pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa dan korban bertemu lalu menuju area perkebunan ubi kayu di Jalan Lintas Dolok Ulu, Kabupaten Simalungun. Di lokasi tersebut, keduanya melakukan persetubuhan.

Usai kejadian, terdakwa mengajak korban kembali ke sepeda motor dengan alasan menunggu temannya yang akan membawa uang. Namun karena uang yang dijanjikan tidak kunjung datang dan korban mendesak pertanggungjawaban, terdakwa panik dan memiting leher korban dari belakang.

Meski korban sempat memohon agar dilepaskan dan berusaha melawan hingga sepeda motor terjatuh, terdakwa justru memperkuat cekikan. Terdakwa kemudian memukulkan batu kerikil ke kepala korban sebanyak 5 hingga 10 kali, menyebabkan korban mengalami pendarahan dan pingsan. Tubuh korban lalu diseret ke dalam parit.

Tidak berhenti di situ, terdakwa pergi meminjam sebilah pisau dari temannya dengan dalih untuk memotong ikan. Setelah kembali ke lokasi dan mendapati korban masih hidup, terdakwa kembali melakukan kekerasan dengan menendang, memukul menggunakan batang ubi kayu, serta menikam korban berulang kali di bagian pinggang dan perut hingga korban meninggal dunia.

Penemuan Jenazah dan Penangkapan

Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh saksi Supiyanto, warga Dolok Ulu, sekitar pukul 16.00 WIB di dalam parit perkebunan Bridgestone, Jalan Simpang Dolok Ulu. Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian dan pemerintah nagori setempat.

Petugas kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah korban ke RSUD Djasamen Saragih untuk keperluan visum. Berdasarkan hasil visum, korban meninggal dunia akibat kerusakan organ pernapasan dan otak akibat trauma benda tumpul.

Polisi berhasil mengamankan terdakwa Anak Alif H di rumah kakaknya pada pukul 19.10 WIB di hari yang sama. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya.

Barang Bukti

Dalam persidangan, JPU mengajukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit handphone merek ZTE
  • 1 batang kayu ubi sepanjang 144 cm
  • Pakaian korban
  • Batu kerikil bernoda darah
  • 1 pisau bergagang plastik warna hitam
  • 1 unit handphone Infinix (dirampas untuk dimusnahkan)
  • 1 unit sepeda motor Honda Megapro BK 4510 TAK (dirampas untuk negara)

Persidangan Lanjutan

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal Agung Laia. Terdakwa didampingi penasihat hukum Renhad Sinaga dari LBH-PK Keadilan Simalungun selaku Posbakum Prodeo PN Simalungun.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan, pada waktu yang akan ditentukan oleh majelis hakim. (*)

Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *