KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Sita Lima Koper Dokumen

Pati, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait praktik jual beli jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.
Tim penyidik KPK membawa koper usai penggeledahan di Kantor Pusat KSPPS Artha Bahana Syariah (ABS), Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pati, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait praktik jual beli jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.

Terbaru, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat KSPPS Artha Bahana Syariah (ABS), Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sabtu (24/1/2026).

Penggeledahan berlangsung di kantor koperasi yang berlokasi di Desa Semampir, Kecamatan Pati.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas penyidik KPK menarik perhatian warga sekitar yang memadati area kantor koperasi tersebut.

Tim penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 15.30 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 20.10 WIB. Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa lima koper dan satu kardus yang diduga berisi dokumen serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Baca Juga :  OTT KPK di Pati: Bupati Sudewo Ditangkap, Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Menjangkau Hingga Pemerintahan Desa

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan dan penguatan alat bukti dalam penyidikan dugaan pemerasan pada proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Diketahui, KSPPS Artha Bahana Syariah merupakan koperasi milik Subur, yang disebut-sebut sebagai salah satu tim sukses Sudewo pada Pilkada 2024.
Subur juga diketahui tergabung dalam Tim 8 yang dibentuk oleh Sudewo.

Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait temuan spesifik dari penggeledahan tersebut. Namun, langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam menelusuri aliran dokumen dan keterkaitan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (*)

Penulis: Wahyu
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *