
Jakarta, Obor Rakyat — Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 efektif mulai 2 Januari 2026.
Regulasi menyeluruh ini membawa perubahan signifikan terhadap cara hukum mengontrol kehidupan sosial sehari-hari serta perilaku masyarakat, tidak hanya pada tindak pidana berat tetapi hingga kebiasaan umum yang selama ini kerap dianggap sepele.
Melalui ketentuan baru tersebut, negara hadir lebih dekat di ruang publik dan privat warga negara. Pemerintah mengatakan perubahan ini dirancang untuk menegakkan norma sosial dan sekaligus menjaga ketertiban masyarakat secara lebih efektif.
Aturan KUHP Baru yang Mengatur Perilaku Masyarakat
Berikut sejumlah aturan yang kini wajib dipahami oleh masyarakat luas:
1. Kohabitasi (Hidup Bersama Tanpa Pernikahan)
- Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah – dikenal sebagai kohabitasi atau “kumpul kebo” – kini diatur dan dapat dikenakan sanksi pidana menurut Pasal 412 ayat (1). Ini mencakup pasangan yang tinggal bersama dan melakukan hubungan intim di luar pernikahan.
Catatan: Pasal ini merupakan delik aduan yang hanya dapat diproses bila ada pengaduan dari pihak tertentu seperti suami/istri atau orang tua/anak.
2. Mabuk di Muka Umum
- Perilaku mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban dapat dikenai denda hingga Rp10 juta berdasarkan Pasal 316 ayat (1).
3. Musik dan Kebisingan Malam Hari
- Memutar musik berisik atau kegiatan malam yang mengganggu lingkungan juga dapat dikenai denda, sesuai ketentuan Pasal 265 KUHP.
4. Penghinaan/Perkataan Kasar
- Mengucapkan kata-kata yang merendahkan seperti menyebut orang dengan sebutan kasar seperti “anjing” atau “babi” kini dapat dipidana dan/atau didenda menurut Pasal 436 KUHP.
5. Tanggung Jawab Pemilik Hewan
- Pemilik hewan yang hewannya masuk ke pekarangan orang lain, merusak tanaman, atau melukai orang lain dapat dikenai sanksi pidana atau denda di bawah Pasal 278 dan Pasal 336.
6. Memasuki Lahan Tanpa Izin
- Memasuki, menggunakan, atau menguasai lahan milik orang lain tanpa hak atau izin dari pemilik yang sah juga dapat di pidana dan/atau denda menurut Pasal 607 KUHP.
Dampak Aturan dan Imbauan Pemerintah
Pemberlakuan KUHP baru ini menjadi momentum penting dalam sejarah hukum Indonesia. Selain menghapus ketergantungan pada KUHP lama warisan kolonial, pemerintah berharap hukum pidana yang lebih kontekstual dapat menumbuhkan kesadaran kolektif dalam masyarakat akan etika dan tanggung jawab sosial.
Namun demikian, sejumlah pihak menghimbau agar masyarakat memahami ketentuan secara utuh, termasuk batasan proses hukum yang berlaku (misalnya sifat delik aduan pada beberapa pasal) agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penegakan hukum yang tidak tepat.
Pemerintah juga mengajak seluruh keluarga Indonesia untuk bersama-sama mengingatkan, membimbing, dan mengawasi anggota keluarga agar perilaku dan komunikasi, baik di kehidupan nyata maupun di media sosial, tetap berada dalam koridor hukum, nilai agama, dan ketertiban bermasyarakat. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi