Pencuri Kabel Sensor Angin di Jembatan Suramadu Diamankan Polisi

Bangkalan, Obor Rakyat – Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Suramadu Jatim 8 mengamankan seorang pelaku pencurian kabel sensor pendeteksi kecepatan angin, jaringan internet, serta lampu penerangan di Jembatan Suramadu arah Madura.
Pelaku berinisial MAR (19), warga Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan saat dibawa ke kantor polisi.

Bangkalan, Obor Rakyat – Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Suramadu Jatim 8 mengamankan seorang pelaku pencurian kabel sensor pendeteksi kecepatan angin, jaringan internet, serta lampu penerangan di Jembatan Suramadu arah Madura.

Pelaku berinisial MAR (19), warga Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, diamankan saat patroli rutin oleh Tim Patroli Preservasi Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Jembatan Suramadu.

Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, membenarkan adanya pelimpahan tersangka dari Sat PJR Jatim 8 ke Polres Bangkalan.

“Iya benar, Polres Bangkalan menerima pelimpahan tersangka pencurian kabel di wilayah Jembatan Suramadu dari Sat PJR Jatim 8,” ujar Ipda Agung, Sabtu (24/1/2026).

Ipda Agung menjelaskan, pelaku diamankan setelah petugas mencurigai gerak-geriknya saat mengendarai sepeda motor di atas Jembatan Suramadu arah Madura. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Baca Juga :  Hore! Pemkab Bondowoso Terima Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo

“Barang bukti yang diamankan berupa potongan kabel tembaga, satu buah cutter, dua buah bendo, satu buah kunci inggris, satu buah betel cor, serta dua alat pancing,” jelasnya.

Menurut polisi, pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura memancing di sekitar jembatan untuk mengelabui petugas saat melakukan aksinya.

“Modusnya dengan berpura-pura memancing. Dua alat pancing tersebut diduga digunakan untuk mengelabui petugas,” tambah Ipda Agung.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bangkalan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V. (*)

Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *