Daerah  

Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Kesra Jatim Rp1,2 Miliar

Bondowoso, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan Ketua GP Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.
Kasi Pidsus, Dian Purnama dan Kasi Inteljen, Adi Harsanto saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Bondowoso, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan Ketua GP Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan penggunaan anggaran hibah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, menyampaikan bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

“Iya benar, hari ini kami menetapkan tersangka L, selaku Ketua GP Ansor Bondowoso, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah,” ujar Dian dalam keterangan resmi kepada pers, Senin (26/1/2026).

Dana Hibah Diduga Tidak Digunakan Sesuai Peruntukan

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur tersebut sejatinya dialokasikan untuk pembelian seragam organisasi GP Ansor, yang diperuntukkan bagi satu Pengurus Cabang (PC), satu Pengurus Anak Cabang (PAC), dan sembilan ranting di wilayah Bondowoso.
Namun, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dan penggunaan anggaran, yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Pemkab Bondowoso Diminta Siapkan Fasilitas Cas Aki, 200 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Disalurkan

“Dana hibah tersebut tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana peruntukan yang telah ditetapkan dalam proposal dan ketentuan hibah,” jelas Dian.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum membeberkan secara rinci modus operandi dugaan korupsi tersebut, dengan alasan proses penyidikan masih berjalan dan berpotensi berkembang.

Kejari Batasi Dokumentasi, Sesuaikan KUHP Baru

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, menjelaskan alasan pembatasan pengambilan gambar dalam konferensi pers penetapan tersangka.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan hukum pidana terbaru, khususnya terkait perlindungan hak tersangka dan prinsip praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

“Kami mohon maaf kepada rekan-rekan media. Biasanya pengambilan gambar diperbolehkan, namun hari ini kami batasi. Hal ini untuk menghindari kesan bahwa seseorang telah dipastikan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Adi.

Adi menambahkan, Kejari Bondowoso tetap berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Proses Hukum Berlanjut

Kejaksaan memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup.

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan pengelolaan dana hibah pemerintah, sekaligus menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran publik, khususnya yang disalurkan kepada organisasi kemasyarakatan. (*)

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *