
Jember, Obor Rakyat – Polres Jember Polda Jawa Timur terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Jember.
Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polres Jember kembali menggelar penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) serta kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Penindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan serta kerap digunakan dalam aksi balap liar. Selain itu, kendaraan tanpa identitas dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputro melalui Kasatlantas Polres Jember AKP Bernardus Bagas Simarmata mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah berkelanjutan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar.
“Penindakan ini kami lakukan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan,” tegas AKP Bagas saat ditemui di Pos Satlantas Polres Jember, Senin (26/1/2026).
AKP Bagas menjelaskan, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum. Sementara kendaraan tanpa TNKB menyulitkan proses identifikasi dan berpotensi digunakan untuk tindak kriminal.
Dalam sepekan terakhir, Satlantas Polres Jember telah mengamankan sebanyak 110 unit sepeda motor. Penindakan tersebut didominasi oleh pelanggaran penggunaan knalpot brong serta kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB.
“Seluruh kendaraan yang diamankan saat ini berada di Pos Satlantas Polres Jember untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Polres Jember Polda Jatim juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi pabrikan, serta melengkapi surat-surat dan identitas kendaraan demi keselamatan bersama.
Tak hanya kepada pengendara, imbauan juga disampaikan kepada pemilik bengkel dan toko variasi motor agar lebih selektif dalam menjual dan melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai aturan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman di Kabupaten Jember,” pungkas AKP Bagas.
Dengan penindakan tegas namun tetap humanis ini, Polres Jember berharap situasi lalu lintas di wilayah hukumnya semakin kondusif dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat. (*)
Penulis: Maria Agustina
Editor: Redaksi