Respon Cepat Polisi Tangani Kecelakaan Maut di Tapian Dolok, Satu Pengendara Tewas

Simalungun, Obor Rakyat – Kesigapan jajaran Polres Simalungun kembali terlihat dalam penanganan kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP.

Simalungun, Obor Rakyat – Kesigapan jajaran Polres Simalungun kembali terlihat dalam penanganan kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan tersebut mengakibatkan satu orang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Lintas Pematang Siantar–Medan, tepatnya di KM 19–20 kawasan perkebunan karet PT Bridgestone, Nagori Dolok Kahean.

Begitu menerima laporan masyarakat sekitar pukul 15.00 WIB, Kanit Gakkum Satlantas Polres Simalungun IPDA Yancen Hutabarat bersama personel langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian. Penanganan juga mendapat dukungan penuh dari Kapolsek Serbalawan AKP Gunawan Sembiring, SH, sehingga proses olah TKP berjalan cepat dan terkoordinasi.

“Kami langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan. Tim gabungan segera melakukan penanganan, pengamanan TKP, serta pengaturan arus lalu lintas,” ujar IPDA Yancen saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Gagas Pembentukan Lembaga Peduli Seni dan Budaya Simalungun

Kronologi Kecelakaan Tiga Kendaraan

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat Anggiat Pandiangan (71), warga Desa Dolok Kahean, mengendarai sepeda motor GL Pro tanpa pelat nomor dari arah Pematang Siantar menuju Medan.

Korban diduga mencoba menyalip sebuah bus Mopen FA PMS BK 1507 WG yang tengah berhenti menurunkan penumpang. Namun, stang kiri sepeda motor korban menyenggol lampu belakang kanan bus tersebut.

Benturan itu menyebabkan sepeda motor korban oleng ke kanan dan hilang kendali hingga akhirnya bertabrakan secara frontal dengan mobil Mitsubishi L300 BB 8551 LA yang datang dari arah berlawanan.

“Akibat benturan keras, korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian,” jelas IPDA Yancen.

Kerugian materiil akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp5 juta.

Keterangan Saksi Kunci Perkuat Penyelidikan

Dua orang pedagang lemang yang berada di sekitar lokasi kejadian, yakni Rasikin (65) dan Syamsudin Saragih (60), memberikan keterangan penting kepada petugas. Kesaksian keduanya sangat membantu polisi dalam merekonstruksi secara detail kronologi kecelakaan.

“Keterangan saksi sangat krusial dalam memastikan alur kejadian secara objektif,” tambah IPDA Yancen.

Evaluasi Faktor Jalan dan Kelengkapan Pengemudi

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan bahwa kondisi cuaca cerah, jalan lurus dengan aspal hotmix selebar sekitar 7 meter, serta jarak pandang cukup baik. Marka jalan sudah tersedia, namun belum dilengkapi rambu lalu lintas, yang menjadi catatan penting pihak kepolisian.

Kapolsek Serbalawan AKP Gunawan Sembiring menyebutkan, dua pengemudi kendaraan lain tidak mengalami luka, namun tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK saat pemeriksaan awal.

Komitmen Pelayanan Cepat dan Profesional

Dalam penanganan kasus ini, petugas melakukan prosedur lengkap mulai dari penerimaan laporan, olah TKP, dokumentasi, pengamanan barang bukti, pengaturan lalu lintas, hingga pelaporan berjenjang kepada pimpinan.

“Ini adalah komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat, profesional, dan humanis kepada masyarakat,” tegas IPDA Yancen Hutabarat.

Hingga kini, kasus kecelakaan maut di Tapian Dolok tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *