Tiga Kajari Dijemput, Alarm Pengawasan Internal Kian Nyaring

Jakarta, Obor Rakyat – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menjemput Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Dezi Septiapermana, untuk menjalani pemeriksaan internal di Jakarta.
Jamwas Kejagung, Rudi Margono. (Fot Ist)

Jakarta, Obor Rakyat – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menjemput Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Dezi Septiapermana, untuk menjalani pemeriksaan internal di Jakarta.

Langkah ini menambah daftar pimpinan kejaksaan daerah yang diperiksa dalam waktu berdekatan, memicu sinyal kuat adanya persoalan serius dalam pengawasan internal kejaksaan.

Jamwas Kejagung, Rudi Margono membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun, hingga kini Kejagung belum mengungkap secara terbuka dugaan pelanggaran yang mendasari penjemputan Kajari Magetan.

“Masih pemeriksaan,” ujar Rudi Margono dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung dan bersifat internal. Meski disebut sebagai mekanisme pengawasan institusional, minimnya informasi yang disampaikan ke publik memunculkan tanda tanya soal transparansi penanganan dugaan penyimpangan di tubuh Kejagung sendiri.

Baca Juga :  KUHP Baru Resmi Berlaku 2 Januari 2026: Pemerintah Tegaskan Hukum Hidup Bersama, Ketertiban, dan Etika Bermasyarakat

Tiga Kajari Dijemput dalam Waktu Berdekatan

Dengan diperiksanya Kajari Magetan, total sudah tiga Kepala Kejaksaan Negeri yang dijemput Jamwas Kejagung dalam kurun waktu singkat.

Sebelumnya, Jamwas juga memeriksa Kajari Sampang Fadilah Helmi dan Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga.

Rentetan pemeriksaan ini menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan internal Kejaksaan. Pasalnya, para pejabat yang diperiksa bukan jaksa biasa, melainkan pimpinan tertinggi kejaksaan di daerah yang seharusnya menjadi teladan integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.

Di satu sisi, langkah penjemputan menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menegakkan disiplin dan kode etik jaksa.

Namun di sisi lain, frekuensi kasus yang muncul justru mengindikasikan adanya celah serius dalam sistem pengawasan preventif.

Pengawasan Dinilai Masih Reaktif

Sejumlah pengamat hukum menilai penegakan disiplin internal Kejagung selama ini masih bersifat reaktif, yakni bergerak setelah masalah mencuat ke permukaan. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan berbasis pencegahan, pelanggaran berpotensi terus berulang.

Penjemputan paksa terhadap pejabat kejaksaan juga dinilai sebagai langkah ekstrem yang seharusnya bisa diminimalisir jika pengawasan internal berjalan efektif sejak dini.

“Kalau tiga Kajari bisa bermasalah dalam waktu hampir bersamaan, itu bukan lagi persoalan individu, tapi sistem,” ujar seorang pengamat hukum pidana, Selasa (27/1/2026).

Tantangan Kejagung: Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Publik kini menanti hasil pemeriksaan Jamwas terhadap ketiga Kajari tersebut. Kejelasan sanksi dan tindak lanjut menjadi krusial, mengingat Kejaksaan memiliki peran strategis dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Kejagung dituntut tidak hanya tegas ke dalam, tetapi juga akuntabel ke luar. Tanpa keterbukaan informasi yang memadai, upaya bersih-bersih internal berisiko dipersepsikan sebagai langkah seremonial atau respons sementara atas tekanan publik.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi Kejagung di bawah agenda reformasi birokrasi dan penegakan integritas aparat. Transparansi dalam pengawasan internal dinilai sebagai kunci untuk menjaga dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (*)

Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *