Tipidsus Mabes Polri Bongkar Penimbunan 28 Ton Solar Diduga Ilegal di Situbondo

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan terkait penggerebekan penimbunan BBM Solar subsidi di wilayah hukumnya.

Situbondo, Obor Rakyat – Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Bareskrim Mabes Polri membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (26/1/2026).

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam menindak kejahatan migas yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.

Dalam operasi tersebut, petugas menggerebek dua lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat penimbunan solar ilegal, masing-masing berada di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, dan Dusun Bataan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.

Dari dua titik penggerebekan itu, aparat menyita total sekitar 28 ton solar, yang diangkut menggunakan lima unit truk. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dititipkan di Mapolres Situbondo, tepatnya di halaman belakang kantor kepolisian, guna kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua lokasi penimbunan tersebut diduga dikelola oleh pihak yang berbeda. Penimbunan solar di Desa Bugeman disebut-sebut terkait dengan seorang pria berinisial AL, sementara lokasi di Dusun Bataan, Desa Kilensari, diduga dimiliki oleh HR.

Baca Juga :  Gus Fawait Satukan 1.200 Nakes, Jember Siap Perang Total Lawan Stunting dan AKI-AKB

Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa pendalaman terhadap peran dan keterlibatan masing-masing pihak masih dilakukan oleh penyidik Mabes Polri.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie membenarkan adanya pengungkapan kasus penimbunan BBM solar yang diduga ilegal di wilayah hukumnya.

Ia menegaskan bahwa peran Polres Situbondo saat ini sebatas pengamanan barang bukti.

“Yang pasti, kami hanya mengamankan barang bukti berupa puluhan ton solar yang diduga ilegal di Mapolres Situbondo dan ditempatkan di halaman belakang. Untuk detail kasus dan proses hukumnya masih ditangani langsung oleh Mabes Polri,” ujar AKBP Bayu.

Secara hukum, praktik penimbunan BBM bersubsidi maupun BBM yang didistribusikan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi. Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang tidak ringan.

Pengungkapan kasus ini dinilai strategis, mengingat penimbunan solar tidak hanya berdampak pada kelangkaan dan kenaikan harga di tingkat masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta merusak tata kelola distribusi energi nasional.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Tipidsus Mabes Polri masih melakukan pendalaman, termasuk penelusuran jaringan distribusi, aliran BBM, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penimbunan solar diduga ilegal tersebut. (*)

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *