Daerah  

Trotoar Beralih Fungsi Jadi Parkir, Anak Sekolah Terpaksa Berjalan di Jalan Raya Bondowoso

Dalam rekaman tersebut, tampak anak-anak sekolah terpaksa berjalan di badan jalan karena trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki justru dipenuhi kendaraan parkir.
sebuah mobil yang terparkir di atas trotoar.

Bondowoso, Obor Rakyat – Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan kondisi memprihatinkan di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Senin (26/1/2026).

Dalam rekaman tersebut, tampak anak-anak sekolah terpaksa berjalan di badan jalan karena trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki justru dipenuhi kendaraan parkir.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, mengingat anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas. Trotoar yang dibangun sebagai fasilitas keselamatan publik kehilangan fungsinya akibat alih fungsi yang tidak semestinya.

Secara aturan, trotoar merupakan ruang publik yang diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki.

Penggunaan trotoar sebagai area parkir kendaraan tidak hanya melanggar fungsi tata kota, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di ruang publik.

Baca Juga :  Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Kesra Jatim Rp1,2 Miliar

“Ini sangat berbahaya, apalagi untuk anak sekolah. Mereka terpaksa berjalan di jalan raya yang ramai kendaraan,” tulis warganet yang mengomentari postingan video tersebut.

Fenomena ini memunculkan kritik terhadap pihak terkait, khususnya dalam hal pengelolaan fasilitas umum dan ketertiban lalu lintas. Keberadaan trotoar seharusnya menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat, bukan justru menjadi sumber potensi bahaya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas, baik melalui penertiban parkir liar maupun pengawasan rutin, agar fungsi trotoar dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.

Jika dibiarkan berlarut, kondisi ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan menormalisasi pelanggaran ruang publik, yang pada akhirnya merugikan keselamatan warga, terutama anak-anak. (*)

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *