
Desak Polisi Tangkap Pelaku
Pematangsiantar, Obor Rakyat – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Nasional (DPC LSM GANAS) Kota Pematangsiantar–Kabupaten Simalungun mengecam keras aksi pengeroyokan dan penganiayaan secara brutal terhadap Septiano Samuel Damanik, seorang pemuda penyandang disabilitas, yang terjadi di Jalan Melur, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (25/1/2026).
Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah video pengeroyokan korban viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi 28 detik dan 1 menit 15 detik itu, tampak jelas sekelompok pria melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban hingga menyebabkan Septiano harus menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. Djasamen Saragih.
Korban diketahui merupakan siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kota Pematangsiantar dan termasuk kelompok rentan sebagai penyandang disabilitas.
LSM GANAS: Tindakan Biadab dan Melanggar Hukum
Ketua LSM GANAS Siantar–Simalungun, Hamdan Nasution, saat ditemui Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 09.38 WIB di halaman Kantor Disnaker Kota Pematangsiantar, Jalan Dahlia, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum serius.
“Kami Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Nasional DPC Siantar–Simalungun sangat mengecam keras tindakan yang menurut keyakinan kami adalah tindakan biadab. Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan penganiayaan secara massal dengan cara main hakim sendiri,” tegas Hamdan kepada awak media.
Menurutnya, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada seseorang tidak dapat dijadikan pembenaran bagi masyarakat untuk melakukan kekerasan secara kolektif.

Dasar Hukum: KUHP dan KUHAP Nasional Berlaku 2026
Hamdan menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, praktik eigenrichting atau main hakim sendiri tetap dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam konteks ini, para pelaku dapat dijerat dengan:
- Pasal Penganiayaan (Pasal 351 KUHP lama / Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023) jika tindakan tersebut menyebabkan luka atau sakit;
- Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan), dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara jika mengakibatkan luka berat, dan hingga 12 tahun penjara atau lebih apabila menyebabkan kematian.
Selain itu, KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) menegaskan prinsip due process of law, di mana Polri berperan sebagai penyidik utama dan jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis). Penegakan hukum wajib dilakukan melalui prosedur resmi, bukan melalui kekerasan massa.
Polisi Diminta Bertindak Cepat dan Transparan
LSM GANAS menilai, beredarnya video pengeroyokan dengan wajah pelaku yang terlihat jelas seharusnya memudahkan aparat penegak hukum untuk segera mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
“Kami mendesak Polresta Pematangsiantar untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan. Sudah empat hari berlalu, namun masih ada pelaku yang belum diamankan. Ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujar Hamdan.
Ia menambahkan, aspek kemanusiaan dalam kasus ini sangat kuat mengingat korban adalah penyandang disabilitas sekaligus anak berkebutuhan khusus.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal nurani. Kekerasan terhadap anak berkebutuhan khusus adalah pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan,” katanya.
Tolak Restorative Justice, Desak Penegakan Hukum Tegas
Ibu kandung korban secara tegas menolak adanya upaya restorative justice (RJ) dalam kasus ini dan meminta para pelaku diproses secara hukum hingga ke pengadilan.
LSM GANAS pun menyatakan sikap serupa dan berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Kami meminta atensi Kapolresta Pematangsiantar agar memberikan kepastian hukum. Tidak boleh ada ruang bagi praktik main hakim sendiri di tengah masyarakat. Para pelaku harus dihukum sesuai KUHP dan KUHAP yang baru berlaku. Tidak ada kata damai,” pungkas Hamdan.
Kasus ini dinilai telah menyita perhatian publik secara luas dan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum serta melindungi hak asasi manusia, khususnya kelompok rentan. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi