TNI Jatuhkan Sanksi ke Babinsa yang Amankan Penjual Es Jadul di Kemayoran, Pedagang Dapat Ganti Rugi

Jakarta, Obor Rakyat – TNI menjatuhkan sanksi disiplin kepada Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Serda Heri Purnomo, menyusul insiden pengamanan terhadap penjual es jadul yang sempat viral karena dicurigai mengandung bahan spons.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono saat memberikan keterangan.

Jakarta, Obor Rakyat – TNI menjatuhkan sanksi disiplin kepada Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Serda Heri Purnomo, menyusul insiden pengamanan terhadap penjual es jadul yang sempat viral karena dicurigai mengandung bahan spons.

Selain sanksi, TNI juga memastikan adanya evaluasi internal atas kejadian tersebut.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan hukuman disiplin diberikan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan TNI.

“Dandim memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Donny dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

TNI dan Polri Temui Pedagang, Sampaikan Permintaan Maaf

Donny menjelaskan, Kodim 0501/Jakarta Pusat bersama Polres Metro Jakarta Pusat telah menemui penjual es bernama Suderajat di kediamannya di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, guna menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Polri Tegas di Bawah Presiden, Wakapolri Paparkan Langkah Nyata Transformasi Kelembagaan

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat TNI dan Polri, di antaranya Dandim 0501/JP Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, hingga perangkat desa setempat. Suderajat juga hadir bersama istri dan anaknya.

Dalam kesempatan itu, TNI menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Suderajat atas kejadian yang dialaminya.

“Dandim 0501/JP dengan penuh rasa kekeluargaan mendatangi Bapak Suderajat untuk bersilaturahmi dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan ikhlas,” kata Donny.

Pedagang Es Jadul Terima Ganti Rugi dan Bantuan

Sebagai bentuk tanggung jawab, TNI memberikan ganti rugi dan bantuan kepada Suderajat, berupa kulkas, kasur, dan dispenser untuk menunjang aktivitas usahanya ke depan.

Sebelumnya, Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras juga mengunjungi rumah Suderajat pada Selasa (27/1/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Abdul Waras memberikan bantuan berupa satu unit sepeda motor dan sejumlah uang sebagai modal usaha.
Hasil Labfor: Es Hunkue Aman Dikonsumsi

Kasus ini bermula ketika Suderajat viral di media sosial setelah dagangan es hunkue-nya dicurigai mengandung bahan spons. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) memastikan bahwa es kue tersebut aman dan layak dikonsumsi.

Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Babinsa Serda Heri Purnomo juga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Keduanya menegaskan akan lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tidak gegabah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat ke depan. (*)

Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *