
Jakarta, Obor Rakyat – PT Pertamina Patra Niaga mengungkap alasan di balik usulan pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kilogram (kg) maksimal 10 tabung per bulan per satu kepala keluarga (KK). Kebijakan ini dinilai perlu untuk mengendalikan lonjakan permintaan LPG bersubsidi yang terus meningkat setiap tahun.
Wakil Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, mengatakan konsumsi LPG 3 kg selalu melampaui kuota yang ditetapkan pemerintah, bahkan kerap mengalami revisi sejak 2023.
“Dari kuota yang diberikan oleh pemerintah dan kuota revisi, kecenderungannya untuk LPG ini berbeda dengan BBM subsidi. LPG ini cenderung meningkat, bahkan selalu meningkat dan selalu direvisi sejak tahun 2023,” ujar Achmad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Permintaan LPG 3 Kg Diproyeksi Naik 3,2 Persen
Pertamina Patra Niaga memperkirakan, tanpa pembatasan, penyaluran LPG 3 kg pada 2026 akan meningkat 3,2 persen menjadi 8,7 juta metrik ton (MT) dibandingkan realisasi 2025 yang mencapai 8,51 juta MT.
Kenaikan tersebut telah memperhitungkan pertumbuhan jumlah konsumen rumah tangga dan usaha mikro, serta penambahan konsumen petani yang menjadi sasaran subsidi LPG pada 2026.
Sementara itu, realisasi penyaluran LPG 3 kg sepanjang 2025 tercatat 99,77 persen dari kuota revisi sebesar 8,54 juta MT.
Pembatasan Dinilai Tekan Penyaluran LPG Subsidi
Jika kebijakan pembatasan pembelian LPG 3 kg maksimal 10 tabung per KK diterapkan, Pertamina memperkirakan penyaluran akan turun sekitar 2,8 persen menjadi 8,29 juta MT dibandingkan realisasi 2025.
“Kalau dari prognosa terhadap penyaluran LPG yang dibatasi atau dikendalikan, ini akan meningkat sekitar 300 ton, enggak terlalu banyak,” jelas Achmad.
Menurutnya, pembatasan ini bertujuan agar subsidi LPG benar-benar tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu.
Dorong Aturan Baru Pembatasan LPG Subsidi
Pertamina Patra Niaga juga meminta dukungan DPR agar pemerintah segera menerbitkan regulasi khusus pembatasan LPG 3 kg, termasuk pengaturan berdasarkan desil ekonomi, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007.
“Kami mengharapkan dukungan dari bapak dan ibu yang terhormat, bagaimana pemerintah segera dapat mengeluarkan peraturan yang membatasi penggunaan LPG subsidi ini,” ujar Achmad.
Ia menambahkan, regulasi baru diharapkan mampu mengendalikan konsumsi LPG subsidi secara lebih terukur dan berkelanjutan.
Skema Bertahap Pembatasan LPG 3 Kg
Achmad menjelaskan, pembatasan pembelian LPG 3 kg akan dilakukan secara bertahap sepanjang 2026, yakni:
1. Kuartal I 2026
- Penyaluran LPG subsidi masih berjalan normal tanpa pengendalian.
2. Kuartal II–III 2026
- Memasuki fase transisi, konsumen rumah tangga dibatasi maksimal 10 tabung LPG 3 kg per bulan per KK.
3. Kuartal IV 2026
- Pembatasan diterapkan berdasarkan segmen atau desil ekonomi, dengan batas pembelian tetap maksimal 10 tabung per bulan per KK.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan lonjakan konsumsi LPG 3 kg sekaligus menjaga keberlanjutan anggaran subsidi energi. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi