
Bondowoso, Obor Rakyat – Program Profiling ASN (ProASN) yang kerap digaungkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, sebagai instrumen pemetaan potensi, kompetensi, dan rekam jejak aparatur sipil negara (ASN), kini menuai sorotan.
Implementasi ProASN dinilai tidak sejalan dengan praktik promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.
ProASN sebelumnya diklaim sebagai fondasi merit system dan manajemen talenta ASN.
Melalui asesmen digital yang digelar pada 2025 di SMKN 4 Bondowoso pada tahun 2025 lalu, sebanyak 953 pegawai dari berbagai jenjang mulai JPT, Administrator, Pengawas, Pelaksana hingga Fungsional, dipetakan kompetensinya, meliputi aspek manajerial, sosial kultural, teknis, hingga literasi digital.
Program ini disebut bertujuan memastikan the right man on the right place, sekaligus menjadi dasar pengembangan karier dan kebijakan mutasi ASN agar birokrasi lebih adaptif dan efisien. Namun, narasi ideal tersebut dipertanyakan menyusul pelantikan ratusan pegawai yang digelar di Pendopo Raden Bagus Asra (RBA) Ki Ronggo, Kamis (29/1/2026).
Dalam pelantikan tersebut, ditemukan seorang ASN dengan latar belakang pendidikan Sarjana Peternakan dilantik sebagai Perencana Ahli Muda di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB).
Padahal, jabatan Perencana Ahli Muda memiliki tugas strategis, mulai dari penyusunan, analisis, hingga evaluasi perencanaan program kesejahteraan sosial, termasuk pengelolaan dokumen anggaran seperti RKA dan DPA agar selaras dengan kebijakan pembangunan daerah. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan semangat ProASN yang menekankan kesesuaian kompetensi teknis dan rekam jejak jabatan.
Seorang aktivis senior Bondowoso, Sudaryanto menilai apa yang terjadi menunjukkan adanya inkonsistensi antara pernyataan dan implementasi kebijakan.
“ProASN selalu disampaikan sebagai alat ukur objektif berbasis kompetensi. Tapi fakta di lapangan justru memperlihatkan penempatan jabatan yang sulit dijelaskan secara merit system,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan, kritik ini bukan ditujukan pada individu ASN yang dilantik, melainkan pada sistem dan pengambil kebijakan yang dinilai tidak konsisten menjalankan komitmen reformasi birokrasi.
Menurutnya, jika ProASN benar-benar dijadikan dasar promosi dan mutasi, maka publik berhak mengetahui parameter apa yang digunakan hingga terjadi penempatan yang dinilai tidak linier dengan kebutuhan jabatan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Pemkab Bondowoso terkait dasar pertimbangan penempatan tersebut dan bagaimana hasil ProASN digunakan dalam proses promosi jabatan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah ProASN benar-benar menjadi instrumen utama manajemen talenta ASN, atau sekadar program administratif tanpa daya ikat dalam pengambilan keputusan strategis kepegawaian. (*)
Penulis: Kusnanto
Editor: Redaksi