
Lampung Tengah, Obor Rakyat – Babinsa Koramil 411-04/Terbanggi Mulyo (TMJ), Sertu Gunawan, bersama Kasi Trantib Kelurahan Trimurjo, Suroyo, membantu penyelesaian sengketa batas tanah antarwarga di RT 24 RW 06 Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (30/1/2026).
Mediasi tersebut digelar sebagai upaya menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah konflik berkepanjangan antar tetangga. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua RW Suyoko, Ketua RT Sobirin, mantan Ketua RT Waris, serta sejumlah tokoh masyarakat yang ikut menyaksikan jalannya proses musyawarah.
Dalam keterangannya, Babinsa Kelurahan Trimurjo Sertu Gunawan menegaskan bahwa sengketa batas tanah antar tetangga merupakan permasalahan yang kerap terjadi di berbagai daerah apabila tidak ada kesadaran bersama terkait batas kepemilikan tanah.
“Permasalahan batas tanah sangat rentan menimbulkan perselisihan. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk saling memahami dan menjaga hubungan baik dengan tetangga, karena tetangga adalah saudara terdekat kita,” ujarnya.
Sertu Gunawan juga menekankan bahwa mediasi merupakan langkah terbaik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurutnya, penyelesaian masalah melalui musyawarah kekeluargaan akan menciptakan kesepakatan bersama tanpa memicu konflik sosial di lingkungan masyarakat.
“Kami hadir mendampingi pihak Kelurahan yang diwakili oleh Kasi Trantib Bapak Suroyo, agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak menimbulkan perpecahan di kemudian hari,” pungkasnya.
Sengketa Sudah Lama Terjadi
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat setempat yang juga mantan Ketua RT 24, Waris, menjelaskan bahwa sengketa batas tanah tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama dan telah beberapa kali dimediasi oleh pihak kelurahan.
Ia mengungkapkan, pada Selasa (27/1/2026) sempat dicapai kesepakatan yang disaksikan oleh pihak kelurahan dan RT. Namun, permasalahan kembali muncul setelah salah satu pihak memasang patok batas tanah pada malam harinya.
Keesokan paginya, pihak lain yang merasa tidak menerima pemasangan patok tersebut menolak hasil kesepakatan dengan alasan pemasangan tidak dihadiri oleh Ketua RT maupun RW, sehingga memicu kembali perselisihan.
“Karena adanya penolakan tersebut, Ketua RW dan RT merasa kewalahan sehingga kembali meminta bantuan Kelurahan yang kemudian didampingi Babinsa untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas Waris.
Disepakati Secara Kekeluargaan
Melalui mediasi ulang yang difasilitasi oleh Babinsa dan pihak Kelurahan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Dalam kesepakatan tersebut, pihak yang dinilai menggunakan lahan melebihi batas menyatakan bersedia mengembalikan tanah yang dimaksud.
Sudarto (Atok) secara sukarela menyatakan kesanggupannya untuk membongkar bangunan yang melewati batas, antara lain:
- Bangunan warung di sisi kanan berbatasan dengan Agus (anak Supono) selebar 110 cm sepanjang bangunan,
- Tembok garasi mobil di sisi selatan berbatasan dengan Sutris selebar kurang lebih 30 cm,
- Bangunan dapur dan kandang ayam di bagian belakang berbatasan dengan Supono dengan lebar sekitar 40 cm dan panjang 11 meter.
Pembongkaran tersebut akan dilakukan secara mandiri sebagai bentuk komitmen terhadap hasil musyawarah.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan bertetangga di lingkungan RT 24 RW 06 Kelurahan Trimurjo kembali harmonis dan situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif. (*)
Penulis: Maria
Editor: Redaksi