
Bondowoso, Obor Rakyat – Tragedi kecelakaan lalu lintas di pertigaan Jalan Pejagan, Kabupaten Bondowoso, kembali menyoroti buruknya pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Seorang ibu bernama Siti Holifah (44) dilaporkan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Koesnadi Bondowoso, diduga akibat keterlambatan penanganan dan rujukan oleh Puskesmas Jambesari Darussolah yang lebih mengutamakan urusan administrasi ketimbang keselamatan nyawa pasien.
Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban berboncengan sepeda motor Honda Supra Fit bernopol KT-2786-MD bersama putrinya, Siti Dini Kamila Hidayati (17). Sepeda motor yang mereka kendarai terlibat kecelakaan hingga terlindas truk pengangkut tanah bernopol W-9338-UQ yang dikemudikan Much Sahrul Gunawan (21), warga Kecamatan Tamanan.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan kedua kendaraan guna keperluan penyelidikan lebih lanjut. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Jambesari Darussolah sebagai fasilitas kesehatan terdekat.
Namun ironis, alih-alih mendapat penanganan cepat, korban justru disebut tertahan hingga sekitar tiga jam dengan alasan administrasi dan kejelasan jaminan pembiayaan. Akibatnya, Siti Holifah mengembuskan napas terakhir saat dirujuk ke rumah sakit.
Kepala Desa (Kades) Grujugan Kidul, Tofan Firdaus, dengan tegas mengecam sikap pihak puskesmas yang dinilainya lalai dan tidak berempati terhadap kondisi darurat medis.
“Kalau memang tidak mampu menangani pasien kecelakaan, seharusnya segera dirujuk. Jangan menunggu sampai tiga jam. Ini soal nyawa manusia,” tegasnya.
Tofan menambahkan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut kepada Ketua DPRD dan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memberikan sanksi tegas terhadap petugas yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai standar pelayanan kesehatan.
“Kami minta ini ditindak tegas demi keselamatan masyarakat. Jangan sampai kejadian serupa terulang,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Achmad Dhafir, menyatakan keprihatinan mendalam dan menyayangkan kebijakan Puskesmas Jambesari Darussolah yang dinilai keliru dan fatal.
“Seharusnya keselamatan korban yang diutamakan, bukan mendahulukan administrasi, apalagi alasan menunggu BPJS aktif,” ujar Dhafir, Sabtu (31/1/2026).
Dhafir menegaskan bahwa korban kecelakaan lalu lintas tidak menggunakan BPJS UHC, karena sudah dijamin oleh Jasa Raharja. Menurutnya, alasan administrasi tersebut mencerminkan lemahnya pemahaman tenaga kesehatan terhadap regulasi yang berlaku.
“Ini aneh. Bagaimana bisa gencar mensosialisasikan BPJS UHC cukup dengan KTP, sementara tenaga kesehatannya sendiri tidak paham aturan dasar. Ini sangat berbahaya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pelayanan kesehatan di Bondowoso. Di tengah jargon pelayanan cepat dan universal health coverage, praktik di lapangan justru memperlihatkan wajah sebaliknya: nyawa manusia dikalahkan oleh prosedur meja.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemkab Bondowoso, bukan sekadar pernyataan prihatin, tetapi evaluasi menyeluruh dan penindakan tegas agar puskesmas kembali pada fungsi utamanya menyelamatkan nyawa, bukan menghambatnya. (*)
Penulis: Redaksi