Presiden Prabowo Perketat Alih Fungsi Lahan Sawah, 87 Persen Wajib Dilindungi

Jakarta, Obor Rakyat — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pengetatan kebijakan alih fungsi lahan sawah secara nasional guna menjaga ketahanan pangan Indonesia. Instruksi ini menyusul masifnya penyusutan lahan pertanian dalam lima tahun terakhir yang dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan produksi pangan nasional.
Menteri ATR/BPN), Nusron Wahid saat memberikan pernyataan.

Jakarta, Obor Rakyat — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pengetatan kebijakan alih fungsi lahan sawah secara nasional guna menjaga ketahanan pangan Indonesia. Instruksi ini menyusul masifnya penyusutan lahan pertanian dalam lima tahun terakhir yang dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan produksi pangan nasional.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, sepanjang periode 2019–2024 Indonesia kehilangan sekitar 554.000 hektare lahan sawah akibat konversi ke sektor non-pertanian. Angka tersebut menjadi alarm serius bagi pemerintah.

“Presiden memberikan arahan tegas agar lahan sawah yang tersisa dilindungi secara ketat sebagai aset strategis nasional,” kata Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang menegaskan komitmen perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam kebijakan ini, lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun.

Baca Juga :  Kepala Staf Koarmada III, Terima Penghargaan dari Menteri Sosial Republik Indonesia

Pemerintah juga menetapkan kebijakan baru berupa kewajiban bagi setiap daerah untuk melindungi minimal 87 persen lahan sawah yang dimiliki. Lahan tersebut harus dimasukkan ke dalam kawasan lindung pangan berkelanjutan dan menjadi acuan utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Bagi pemerintah daerah yang belum memenuhi ketentuan tersebut, pemerintah pusat memberikan tenggat waktu enam bulan untuk melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Revisi ini bertujuan memastikan kebijakan tata ruang daerah selaras dengan arah pembangunan nasional di sektor pangan.

Menurut Nusron, kebijakan pengetatan alih fungsi lahan sawah akan menjadi dasar pengendalian perizinan pembangunan di daerah. Pemerintah pusat juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasinya agar tidak terjadi pelanggaran.

Baca Juga :  PTPN IV Regional II Kebun Bah Birung Ulu Gelar Gerakan Menanam Pohon Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia

“Langkah ini bukan hanya soal tata ruang, tetapi soal masa depan pangan nasional dan perlindungan terhadap petani,” ujarnya.

Pengetatan kebijakan alih fungsi lahan sawah diharapkan mampu menjaga stabilitas produksi pangan nasional sekaligus menahan laju konversi lahan pertanian yang semakin masif akibat tekanan pembangunan non-pertanian. (*)

Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *