
Jakarta, Obor Rakyat – Tabung logam berwarna merah muda yang selama ini identik dengan dapur bakery dan meja barista kini menjadi sorotan publik. Produk bernama Whip Pink atau dikenal juga sebagai nangs, yang berisi Nitrous Oxide (N₂O), ramai diperbincangkan di media sosial setelah disalahgunakan untuk mencari sensasi euforia dengan cara dihirup langsung.
Tren yang disebut “whipping” ini mencuat usai dikaitkan dengan dugaan kematian seorang influencer muda. Fenomena tersebut membuka sisi gelap Nitrous Oxide, gas yang sebenarnya legal dan lazim digunakan di dunia medis serta industri pangan, namun berbahaya jika dipakai di luar peruntukannya.
Apa Itu Whip Pink dan Apa Isinya?
Berdasarkan keterangan resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Whip Pink mengandung Nitrous Oxide (N₂O), gas tidak berwarna dan tidak berasa yang dalam industri pangan terdaftar sebagai bahan tambahan pangan dengan kode E942.
Secara legal, Nitrous Oxide digunakan dalam beberapa bidang, antara lain:
- Medis, sebagai sedasi ringan dan analgesik dengan pengawasan ketat serta campuran oksigen
- Industri pangan, sebagai propelan aerosol dan pembentuk busa whipped cream
- Otomotif, untuk meningkatkan performa mesin (NOS)
Masalah muncul ketika gas tersebut dihirup langsung tanpa oksigen pendamping untuk tujuan rekreasional demi mengejar rasa “fly” atau euforia sesaat.
Efek Euforia yang Menipu, Risiko Kesehatan Mengintai
Secara farmakologis, N₂O bekerja cepat pada sistem saraf pusat. Efek awalnya dapat berupa rasa ringan, rileks, hingga euforia. Namun, di balik sensasi tersebut, terdapat risiko serius bagi tubuh.
Menghirup Nitrous Oxide secara langsung dapat menurunkan kadar oksigen dalam darah dan memicu hipoksia, kondisi ketika jaringan tubuh kekurangan oksigen. Dampaknya bisa berupa pusing, disorientasi, hingga pingsan mendadak.
Dalam jangka pendek, penyalahgunaan N₂O berisiko menyebabkan gangguan pernapasan, serangan jantung, bahkan kematian. Sementara dalam jangka panjang, dampaknya jauh lebih senyap namun berbahaya.
Salah satu efek paling serius adalah kerusakan Vitamin B12, nutrisi penting bagi sistem saraf. Kekurangan B12 akibat paparan N₂O dapat merusak selubung pelindung saraf dan memicu neuropati.
Gejalanya meliputi kesemutan di ujung jari, mati rasa, gangguan keseimbangan, hingga kelumpuhan permanen. Dalam banyak kasus, kerusakan saraf ini tidak sepenuhnya bisa dipulihkan meski sudah mendapat terapi vitamin.
BPOM Peringatkan Bahaya Nitrous Oxide
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan pihaknya memberi perhatian serius terhadap maraknya penyalahgunaan Nitrous Oxide di luar fungsi medis dan pangan.
“Karena dia memberikan efek euforia dan ketergantungan, minimal ketergantungan psikologis. Kandungannya adalah nitrogen oksida, N₂O,” ujar Taruna saat ditemui di Gedung BPOM RI, dikutip dari detikcom, Kamis (29/1/2026).
Menurut Taruna, bahaya utama penyalahgunaan N₂O adalah terganggunya suplai oksigen dalam tubuh yang dapat menyebabkan iskemia, yakni kondisi ketika jaringan kekurangan aliran darah dan oksigen.
“Terjadi iskemia. Iskemia itu orang akan merasa sakit. Dan akibat dari rasa sakit dan nyeri itu, ujung-ujungnya bisa meninggal,” jelasnya.
Regulasi Masih Longgar, Akses Mudah
Di Indonesia, Nitrous Oxide memang tercatat sebagai bahan tambahan pangan yang diizinkan BPOM dan digunakan secara terbatas di dunia medis. Namun, legalitas tersebut kerap disalahartikan sebagai izin penggunaan bebas.
Hingga kini, belum ada regulasi khusus yang secara tegas mengatur penyalahgunaan N₂O sebagai zat rekreasional. Celah hukum ini membuat produk berbasis nitrogen oksida relatif mudah diperoleh, baik secara daring maupun luring, tanpa pengawasan ketat.
BPOM menyatakan tengah memperkuat pengawasan bersama BNN, Kepolisian, Kementerian Kesehatan, serta instansi terkait lainnya.
Negara Lain Sudah Bertindak
Sejumlah negara telah lebih dulu mengambil langkah tegas. Inggris mengklasifikasikan Nitrous Oxide sebagai zat terlarang untuk penggunaan non-medis. Belanda dan Prancis membatasi ketat distribusinya, sementara beberapa negara bagian di Australia dan Amerika Serikat memberlakukan sanksi bagi penyalahgunaan rekreasional.
Fenomena Whip Pink menunjukkan bahwa zat dengan fungsi ganda membutuhkan regulasi tambahan dan literasi kesehatan yang kuat. Tanpa itu, sensasi euforia sesaat bisa berubah menjadi risiko kesehatan jangka panjang yang fatal. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi