
Situbondo, Obor Rakyat – Industri hasil tembakau masih menjadi tulang punggung penerimaan negara. Pada 2024, penerimaan cukai hasil tembakau tercatat menembus Rp226 triliun dan menjadi penyumbang terbesar penerimaan cukai nasional. Namun, di balik capaian fiskal tersebut, muncul kritik keras terkait kebijakan cukai yang dinilai menimbulkan ketimpangan struktural, khususnya terhadap pabrik rokok rakyat.
Founder Owner Rokok Bintang Sembilan, HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menilai kebijakan teknis seperti pembatasan kuota pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) telah menekan pabrik rokok kecil secara sistematis. Padahal, SKT merupakan tulang punggung industri rokok rakyat yang menyerap tenaga kerja padat karya dan menopang kehidupan petani tembakau.
“Secara prosedural pemesanan pita cukai sudah tertib dan legal. Masalahnya bukan pada sistem, tetapi pada pembatasan kuota yang justru mematikan ruang legal pabrik rokok rakyat,” ujarnya, Sabtu (31/1/2036).
Kuota SKT Dinilai Tidak Adil
Menurut Khalilur, pembatasan kuota pita cukai SKT berdampak langsung pada terhentinya produksi pabrik kecil. Akibatnya, buruh linting dirumahkan, serapan tembakau menurun, dan petani kehilangan kepastian pasar.
Ironisnya, kebijakan tersebut justru diberlakukan secara menyeluruh sebagai respons atas pelanggaran oknum pengusaha yang menyalahgunakan pita cukai SKT untuk produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM). Praktik ini dikenal sebagai salt and transfer (SALTEM) dan merupakan pelanggaran serius.
“Kesalahan segelintir pelaku justru dibayar oleh ribuan pabrik kecil yang patuh hukum. Negara memilih membatasi secara kolektif, bukan menindak secara presisi,” tegasnya.
Rokok Ilegal Muncul Akibat Penyempitan Ruang Legal
Khalilur menilai, kebijakan pembatasan kuota justru kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal. Ketika pita cukai legal dipersempit sementara permintaan pasar tetap ada, produksi rokok berpindah ke jalur ilegal.
“Inilah mengapa rokok ilegal terus muncul setiap tahun. Bukan semata karena niat jahat, tetapi karena ruang legal dipersempit oleh kebijakan,” katanya.
Ia menegaskan, secara fiskal negara justru lebih diuntungkan jika penjualan pita cukai SKT dilepas sesuai permintaan pasar pemegang NPPBKC. Dengan begitu, negara tetap memperoleh penerimaan, sementara pengawasan bisa dilakukan secara optimal.
Penguatan Pengawasan Dinilai Lebih Solutif
Sebagai alternatif kebijakan, Khalilur mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi, bukan pembatasan kuota. Salah satunya melalui kewajiban pemasangan CCTV di pabrik rokok yang terhubung langsung dengan Bea Cukai sebagai syarat penerbitan NPPBKC.
“Dengan pengawasan real time, pelanggaran bisa ditindak tepat sasaran. Penegakan hukum harus fokus pada pelaku nyata, bukan menghukum usaha kecil yang patuh,” jelasnya.
Diferensiasi Kebijakan untuk Rokok Rakyat
Ia juga menyoroti kegagalan negara dalam membedakan antara pabrik rokok rakyat dan pabrik rokok konglomerat. Menurutnya, perlakuan kebijakan yang diseragamkan justru melahirkan ketimpangan.
“Pabrik besar punya modal, mesin, dan daya tahan tinggi. Pabrik rakyat hidup dari tenaga kerja manual dan ekonomi lokal. Perlakuan yang sama justru tidak adil,” ujarnya.
Karena itu, rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menerbitkan pita cukai khusus dengan tarif lebih rendah bagi rokok rakyat dinilai sebagai langkah korektif yang patut diapresiasi.
KEK Tembakau Jadi Jalan Tengah
Dalam konteks tersebut, Khalilur menilai gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau yang diperjuangkan Komunitas Muda Madura (KAMURA) sebagai solusi strategis. KEK Tembakau diharapkan menjadi instrumen kebijakan untuk membenahi ketimpangan industri tembakau, mulai dari tata niaga, cukai, hingga penguatan petani dan pabrik rokok rakyat.
“Madura sebagai lumbung tembakau nasional sangat layak menjadi laboratorium kebijakan KEK Tembakau. Di sana, petani tidak lagi menjadi objek, tetapi subjek pembangunan,” katanya.
Ia menegaskan, keberhasilan kebijakan cukai tidak seharusnya diukur semata dari besarnya penerimaan negara, tetapi dari dampaknya terhadap kesejahteraan petani tembakau, buruh linting, dan pelaku usaha kecil.
“Selama ruang legal rokok rakyat terus disempitkan, rokok ilegal akan tetap hidup. KEK Tembakau adalah jalan kebijakan baru, dan keberpihakan pada rokok rakyat adalah ukuran keberanian negara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Eko Apriyanto
Editor: Redaksi