
Bondowoso, Obor Rakyat – Proses seleksi terbuka (open bidding) jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menuai sorotan publik.
Pelaksanaan open bidding tersebut dinilai menyisakan persoalan serius, khususnya pada tahapan seleksi administrasi yang bersifat menggugurkan.
Sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019, seleksi administrasi harus dilaksanakan secara ketat untuk menjamin prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penataan birokrasi. Namun, dalam praktiknya, muncul dugaan inkonsistensi penerapan aturan yang berpotensi mencederai sistem merit.
Sorotan publik mengarah pada keikutsertaan salah satu peserta, Sigit Dwiwahyu Banendro. Berdasarkan data yang beredar, Sigit tercatat lahir pada 11 Januari 1970. Sementara itu, persyaratan usia maksimal peserta seleksi disebutkan berusia 56 tahun per 30 Januari. Kondisi tersebut memunculkan penilaian bahwa yang bersangkutan diduga tidak memenuhi syarat (TMS) secara administratif.
Kendati demikian, Sigit tetap dinyatakan lolos hingga tahap tiga besar pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Situasi ini memicu kekhawatiran akan potensi gugatan administratif, karena secara tidak langsung menutup peluang peserta lain yang dinilai memenuhi seluruh persyaratan sejak awal proses seleksi.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, meloloskan peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi bukan sekadar persoalan teknis. Hal tersebut berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Panitia Seleksi (Pansel), sekaligus mencederai prinsip meritokrasi yang menjadi fondasi utama reformasi birokrasi.
Sekda Bondowoso: Sudah Dikonsultasikan ke BKN dan Kemendagri
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan bahwa seluruh tahapan open bidding telah melalui proses konsultasi dan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum seleksi dilaksanakan.
“Saudara Sigit Dwiwahyu yang diikutsertakan dalam tahap seleksi sudah dikoreksi dan itu tidak menyalahi peraturan yang berlaku,” ujar Fathur Rozi, Minggu (1/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa ketentuan usia dalam regulasi harus dipahami secara komprehensif, terutama berkaitan dengan batas waktu sebelum pelantikan pejabat yang bersangkutan.
“Yang penting sebelum tanggal 11 pelaksanaan pelantikannya. Di regulasi sudah jelas,” tegasnya.
Pentingnya Kepastian Hukum dan Konsistensi Regulasi
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa reformasi birokrasi tidak hanya menuntut kepatuhan formal terhadap regulasi, tetapi juga konsistensi dalam penerapannya. Kepastian hukum sejak tahap awal seleksi administrasi sangat krusial untuk mencegah polemik berkepanjangan, menjaga kepercayaan publik, serta memperkuat legitimasi hasil open bidding.
Penguatan peran Panitia Seleksi dalam menafsirkan regulasi secara objektif, transparan, dan hati-hati menjadi kunci agar proses pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan benar-benar mencerminkan prinsip good governance dan sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam reformasi pemerintahan. (*)
Penulis: Redaksi