Dugaan Proyek Rehab SMPN 2 Riung Barat Gunakan Material Bekas, APH Diminta Turun Tangan

Ngada, Obor Rakyat – Proyek rehabilitasi ruang kelas Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Riung Barat, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana ditetapkan Kementerian Pendidikan Republik Indonesia.
Kosen jendela proyek rehabilitasi ruang kelas Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Riung Barat, Kabupaten Ngada, tampak menggunakan hensel bekas.

Ngada, Obor Rakyat – Proyek rehabilitasi ruang kelas Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Riung Barat, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana ditetapkan Kementerian Pendidikan Republik Indonesia.

Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah material utama dalam proyek tersebut diduga menggunakan kayu bekas.

“Benar, kayu yang dipakai untuk kuda-kuda atap, rangka plafon, dan kosen jendela menggunakan kayu bekas,” ungkap sumber tersebut.

Menurutnya, proyek rehabilitasi tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp1,4 miliar. Proyek itu dikelola secara swakelola oleh tim yang dibentuk pihak sekolah.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan temuan tersebut kepada kepala sekolah. Namun, peringatan itu tidak diindahkan dengan alasan keterbatasan anggaran.

Baca Juga :  Longsor Tutup Jalur Trans Flores Ende–Bajawa, Polisi dan Warga Bergerak Cepat Pulihkan Akses

“Sudah kami sampaikan berkali-kali, tapi kepala sekolah tidak mau mendengar. Alasannya anggaran terlalu kecil,” ujarnya, Senin (2/2/2025).

Lebih lanjut, ia menuding adanya upaya mengelabui tim pemeriksa dengan cara mengecat kayu bekas agar tampak seperti material baru.

Kepala Sekolah Bantah Tuduhan

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala SMPN 2 Riung Barat, Valentinus Keba, membantah keras adanya penggunaan material bekas dalam proyek rehabilitasi ruang kelas tersebut.

“Tidak, semua sesuai dengan petunjuk teknis dari dinas dan fasilitator. Semua kayu yang digunakan adalah kayu baru,” tegasnya.

Ia mengklaim bahwa jenis kayu yang digunakan merupakan kayu kelas dua, sesuai arahan yang diperoleh saat mengikuti bimbingan teknis di Jakarta sebelum proyek dimulai. Namun demikian, Valentinus enggan menyebutkan secara rinci jenis kayu yang digunakan.

Valentinus juga menjelaskan bahwa anggaran proyek tersebut diperuntukkan bagi rehabilitasi tiga ruang kelas, serta pembangunan baru ruang administrasi dan ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS).

GMNI Ngada Desak Penegak Hukum Lakukan Investigasi

Sementara itu, Sekretaris GMNI Cabang Ngada, Jefrianus Api, menyatakan keprihatinannya apabila dugaan tersebut terbukti benar. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

“Jika benar ditemukan penggunaan material lama dan tidak sesuai spesifikasi, ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat Presiden serta hak dasar siswa untuk memperoleh fasilitas pendidikan yang layak,” tegas Jefrianus, Selasa (3/2/2026).

Ia juga menilai lemahnya pengawasan dari instansi teknis terkait, seperti dinas pendidikan dan dinas teknis lainnya, berpotensi membuka ruang terjadinya praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.

Sebagai organisasi mahasiswa, GMNI Cabang Ngada menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa untuk menjaga marwah pendidikan dan memastikan program negara benar-benar berpihak kepada rakyat,” pungkasnya. (*)

Penulis: Dede Bhima
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *