
Jember, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.
Dalam kegiatan Penyampaian Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, Pemkab Jember resmi masuk 10 besar nasional kategori Pemerintah Kabupaten dengan predikat Pelayanan Publik “Kualitas Tertinggi”.
Kegiatan yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis (29/1/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Ombudsman RI dan diikuti perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia.
Penilaian dilakukan terhadap 170 kabupaten, dengan Kabupaten Jember berhasil menempati peringkat ke-7 nasional.
Dalam penilaian tersebut, Ombudsman RI menetapkan tiga lokus utama di Kabupaten Jember, yakni Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan RSUD dr. Soebandi. Hasilnya, ketiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dinilai memiliki kualitas pelayanan publik yang sangat baik, dengan tingkat kepatuhan tinggi dan potensi maladministrasi yang minimal.
Kabupaten Jember masuk jajaran 10 besar nasional bersama Kabupaten Badung, Banggai, Banggai Laut, Bojonegoro, Demak, Gresik, Sidoarjo, Sukoharjo, dan Wonogiri. Predikat yang diberikan bukan sekadar “kualitas tinggi”, melainkan “Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi”, sebagai bentuk pengakuan atas akuntabilitas dan tata kelola pelayanan yang optimal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemkab Jember.
“Penilaian dilakukan Ombudsman dengan mengambil sampel tiga OPD strategis, yaitu Dinas Sosial, RSUD dr. Soebandi, dan Dinas Pendidikan. Dari hasil penilaian itu, kualitas pelayanan Pemkab Jember dinilai sangat baik dan kita masuk peringkat tujuh nasional. Ini capaian yang luar biasa,” ujar Isnaini, Senin (2/2/2026).
Meski demikian, Isnaini menegaskan bahwa prestasi ini tidak boleh membuat jajaran pemerintah daerah terlena. Menurutnya, esensi pelayanan publik bukan terletak pada peringkat, melainkan pada ketulusan dalam melayani masyarakat.
“Kita ada karena masyarakat. Negara memerintahkan kita untuk memberikan pelayanan prima. Jika melayani dengan sepenuh hati, kita akan lebih percaya diri saat bertemu masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Inspektur Kabupaten Jember, Penny Artha Medya, menjelaskan bahwa keberhasilan masuk 10 besar nasional merupakan buah dari pembenahan pelayanan publik yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Ia menyebutkan, salah satu kunci utama peningkatan kualitas pelayanan publik di Jember adalah penguatan komitmen pimpinan daerah, yang mendorong seluruh Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) untuk memprioritaskan standar pelayanan, kepatuhan prosedur, orientasi kepuasan masyarakat, serta pelayanan yang inklusif.
Selain itu, Pemkab Jember juga memastikan ketersediaan dan penerapan standar pelayanan, maklumat pelayanan, mekanisme pengaduan, serta keterbukaan informasi publik, khususnya pada tiga OPD yang menjadi lokus penilaian Ombudsman RI.
Dalam pengelolaan pengaduan masyarakat, Pemkab Jember memanfaatkan kanal nasional SP4N-LAPOR!, sekaligus menghadirkan kanal pengaduan internal “Wadul Gus’e”, yang dapat diakses masyarakat dan dipantau langsung oleh Bupati Jember agar setiap aduan ditindaklanjuti secara nyata.
Penguatan kapasitas aparatur pelayanan juga terus dilakukan melalui pembinaan, pendampingan, dan evaluasi berkala, guna membangun budaya pelayanan yang patuh aturan, responsif, ramah, dan profesional.
Penny menambahkan, hasil penilaian Ombudsman RI tidak hanya dipandang sebagai evaluasi, tetapi dijadikan instrumen perbaikan berkelanjutan. Hal ini tercermin dari peningkatan peringkat Kabupaten Jember, yang pada tahun 2024 berada di posisi ke-12 nasional, lalu melonjak ke 10 besar pada tahun 2025.
Ke depan, Pemkab Jember menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, tidak sekadar mengejar peringkat. Penilaian Ombudsman RI akan dijadikan standar minimum dalam mendorong pelayanan publik yang semakin merata dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Langkah strategis yang akan ditempuh meliputi menjaga konsistensi standar pelayanan di seluruh perangkat daerah, memperkuat monitoring dan evaluasi internal terhadap potensi maladministrasi, meningkatkan kualitas SDM pelayanan publik, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, serta memperkuat kolaborasi dengan Ombudsman RI dan masyarakat.
Dengan komitmen tersebut, Pemkab Jember optimistis mampu mempertahankan predikat Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (*)
Penulis: Maria Agustina
Editor: Redaksi