
Jember, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang melakukan penertiban tegas terhadap papan reklame ilegal di sejumlah titik strategis Kota Jember, Selasa (3/2/2026).
Operasi ini menyasar kawasan Segitiga Emas Jember yang meliputi Kecamatan Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam program Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Rapi, dan Indah), khususnya terkait penataan ruang publik dan pengendalian reklame di jalan protokol.
Arahan tersebut disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto saat Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, pada Senin (2/2/2026).
Rakor tersebut turut dihadiri Bupati Jember, Muhammad Fawait (Gus Fawait) bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Jember.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya menjaga kedaulatan dan pengelolaan sumber daya nasional demi kesejahteraan rakyat. Ia mengajak seluruh elemen pemerintah daerah untuk menjaga aset negara agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat luas.
“Saya menggugah dan mengajak seluruh elemen bangsa, mari kita bersatu untuk menjaga harta milik negara ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat,” ujar Presiden Prabowo.
Reklame Ilegal Rugikan PAD Jember
Kepala Satpol PP Jember sekaligus perwakilan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Bambang Rudiyanto, menegaskan bahwa penertiban reklame ilegal tidak semata-mata bersifat represif. Menurutnya, langkah ini bertujuan menjaga estetika kota, keselamatan pengguna jalan, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini berpotensi bocor.
“Penataan reklame ini sejalan dengan arahan Presiden agar ruang publik dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Reklame yang melanggar aturan jelas merusak tata ruang dan merugikan daerah,” tegas Bambang.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah reklame permanen berukuran 4 x 6 meter yang masa izinnya telah habis sejak tahun 2019 dan 2020. Kondisi ini dinilai berpotensi menyebabkan kerugian PAD dalam jumlah signifikan.
“Satu titik reklame tetap memiliki potensi PAD sekitar Rp13,5 juta per tahun. Jika izinnya mati sejak 2020, maka dalam enam tahun kerugian bisa mencapai Rp94,5 juta per titik. Hari ini saja, kami menindak tiga titik besar di dalam kota,” jelasnya.
Penertiban Spanduk dan Banner Liar
Selain reklame permanen, tim gabungan juga menertibkan reklame insidentil berupa spanduk dan banner yang dipasang sembarangan di pohon, tiang listrik, serta bahu jalan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan, keselamatan lalu lintas, dan wajah Kota Jember sebagai pusat aktivitas publik.
Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa penegakan aturan tetap mengedepankan prinsip Restorative Justice dan pendekatan persuasif. Seluruh pelaku usaha telah mendapatkan teguran administratif dan pemanggilan resmi sebelum dilakukan penertiban.
“Kami mengimbau pelaku usaha agar patuh terhadap aturan. Jika izin habis, segera melapor. Jika ingin memperpanjang, silakan berkoordinasi dengan Bapenda dan DPMPTSP. Pemerintah terbuka dan siap memfasilitasi,” imbuhnya.
Penertiban Reklame Berkelanjutan
Operasi penertiban ini melibatkan sekitar 25 personel gabungan dari Satpol PP, Bapenda, DPMPTSP, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember.
Ke depan, Pemkab Jember memastikan penertiban reklame ilegal akan dilakukan secara berkelanjutan dan diperluas ke seluruh kecamatan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Jember dalam mewujudkan tata ruang kota yang tertib, indah, aman, dan berpihak pada kepentingan publik. (*)
Penulis: Maria Agustina
Editor: Redaksi