
Bondowoso, Obor Rakyat – Sejumlah aktivis di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, berencana melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso tahun 2025 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta Pusat.
Langkah tersebut ditempuh menyusul minimnya transparansi dalam proses open bidding kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya tidak diumumkannya nilai hasil seleksi tiga besar kepada publik. Padahal, berita acara hasil seleksi telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi selaku ketua panitia seleksi.
Para aktivis menilai, ketertutupan tersebut bertentangan dengan prinsip merit system ASN yang mewajibkan proses pengisian jabatan strategis dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif.
Diduga Abaikan Syarat Pengalaman Jabatan
Selain persoalan transparansi, hasil seleksi JPT Pratama juga disorot karena dinilai tidak sesuai ketentuan regulasi. Sejumlah kepala OPD yang dilantik disebut tidak memiliki latar belakang dan pengalaman jabatan yang relevan dengan posisi yang diemban.

Dalam persyaratan seleksi, khususnya pada poin huruf (f), ditegaskan bahwa calon kepala OPD harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait secara kumulatif paling singkat lima tahun. Namun, ketentuan tersebut diduga tidak dijalankan secara konsisten oleh panitia seleksi (pansel).
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut kualitas tata kelola pemerintahan daerah,” ujar aktivis senior Bondowoso, Rabu (4/2/2026).
Peserta Diduga Tidak Memenuhi Syarat Usia Lolos Tiga Besar
Aktivis juga menyoroti keikutsertaan salah satu peserta seleksi, Sigit Dwiwahyu Banendro, yang diduga tidak memenuhi syarat usia. Berdasarkan ketentuan seleksi, batas usia maksimal peserta adalah 56 tahun per 30 Januari.
Sementara yang bersangkutan lahir pada 11 Januari 1970, sehingga telah berusia 56 tahun pada 11 Januari 2026.
Dengan demikian, secara administratif dinilai tidak memenuhi persyaratan. Namun, yang bersangkutan justru disebut masuk tiga besar di dua OPD.
“Kami menilai ada kejanggalan serius dalam proses seleksi administrasi yang seharusnya bersifat menggugurkan,” kata Sudaryanto.
Dinilai Langgar PermenPAN-RB dan PP Manajemen PNS
Sudaryanto menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019, tahapan seleksi administrasi bersifat final dan menggugurkan. Meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat hingga tahap tiga besar dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Ia juga merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, yang mewajibkan panitia seleksi mengumumkan hasil setiap tahapan seleksi secara terbuka melalui media resmi.
“Dalam praktik seleksi JPT yang akuntabel, nilai hasil seleksi—mulai dari kompetensi teknis, asesmen, penulisan makalah hingga wawancara—semestinya diumumkan ke publik. Ini penting untuk mencegah praktik KKN,” tegasnya.
Daftar Jabatan Hasil Open Bidding Pemkab Bondowoso
Adapun jabatan kepala OPD hasil lelang jabatan (open bidding) di lingkungan Pemkab Bondowoso meliputi:
1. Sekretaris DPRD
2. Kepala Dinas Kesehatan
3. Kepala Disparbudpora
4. Kepala Diskominfo
5. Kepala Diskoperindag
6. Kepala BPBD
7. Kepala DLH
8. Kepala BKPSDM
9. Kepala BPKAD
10. Staf Ahli Bupati
11. BSBK
Para aktivis berharap BKN dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan menyeluruh, guna memastikan proses seleksi JPT Pratama di Pemkab Bondowoso benar-benar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip merit sistem ASN. (*)
Penulis: Latif J