Diduga Langgar Aturan, Hasil Open Bidding JPT Pratama Bondowoso Dinilai Tak Transparan, Sekda Terancam Digugat ke PTUN

Bondowoso, Obor Rakyat – Proses seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menuai sorotan tajam. Open bidding yang digadang-gadang menjunjung prinsip meritokrasi itu diduga sarat pelanggaran administrasi dan ketidaktransparanan.
Ketua LSM AKP, Edy Wahyudi saat memberikan keterangan kepada oborrakyat.co.id.

Bondowoso, Obor Rakyat – Proses seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menuai sorotan tajam. Open bidding yang digadang-gadang menjunjung prinsip meritokrasi itu diduga sarat pelanggaran administrasi dan ketidaktransparanan.

Ketua LSM Aliansi Kebijakan Publik (AKP), Edy Wahyudi, secara tegas menyebut bahwa tahapan dan hasil open bidding JPT Pratama tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019.

Nilai Tidak Dibuka, Peserta TMS Justru Lolos Tiga Besar

Edy mengungkapkan, setelah pengumuman tiga besar calon JPT Pratama, tidak dicantumkan nilai hasil seleksi, sehingga publik tidak dapat mengukur objektivitas dan akuntabilitas proses penilaian.

Lebih serius lagi, kata Edy, terdapat peserta yang tidak memenuhi syarat usia, namun tetap diloloskan hingga tahap tiga besar. Peserta tersebut tercatat lahir pada 11 Januari 1970, sementara syarat usia maksimal adalah 56 tahun per 30 Januari, sebagaimana ditentukan dalam ketentuan open bidding.

Baca Juga :  Aktivis Bondowoso Laporkan Dugaan Pelanggaran Seleksi JPT Pratama ke BKN

“Tahap seleksi administrasi itu bersifat menggugurkan. Kalau peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) justru diloloskan, itu bukan sekadar kesalahan teknis, tapi sudah masuk ranah penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” tegas Edy, Rabu (4/2/2026).

Ironisnya, lanjut Edy, peserta yang diduga TMS tersebut bahkan masuk tiga besar di dua OPD sekaligus, memperkuat dugaan adanya kejanggalan serius dalam proses seleksi.

Pengalaman Jabatan Dipertanyakan

Tak hanya soal usia, Edy juga menyoroti dua peserta lain yang lolos tiga besar namun tidak memiliki rekam jejak pengalaman jabatan di OPD terkait, sebagaimana dipersyaratkan.

Padahal, dalam ketentuan open bidding secara eksplisit disebutkan bahwa calon kepala OPD wajib memiliki pengalaman jabatan yang relevan paling kurang 5 tahun secara kumulatif.

“Faktanya, ada yang justru belum pernah bertugas di OPD tersebut, tapi akhirnya menduduki jabatan hasil open bidding. Ini jelas mencederai prinsip merit sistem,” katanya.

Siapkan Gugatan ke PTUN, Sekda Jadi Target

AKP Bondowoso menyatakan tengah menyusun analisa hukum komprehensif terkait dugaan penyimpangan dalam proses open bidding tersebut. Analisa itu akan dikonstruksikan dengan pendekatan hukum administrasi negara dan dibandingkan dengan regulasi BKN, Permen PAN-RB, serta aturan teknis lainnya.

“Substansinya adalah dugaan Perbuatan Administrasi yang Melawan Hukum (PAL Administrasi). Karena Ketua Panitia Seleksi adalah Sekda, maka gugatan akan diarahkan ke Sekretaris Daerah Bondowoso di PTUN,” ujar Edy.

Sekda Bondowoso, Fathur Rozi, diketahui menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) dalam open bidding JPT Pratama tersebut.

Diminta Jadi Atensi KPK

AKP mengaku menyimpan kecurigaan mendalam terhadap proses lelang jabatan kepala OPD ini. Mereka bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memantau seluruh tahapan seleksi.

“Kami berharap tidak ada muatan ekonomis atau praktik transaksional dalam lelang jabatan ini, seperti yang selama ini banyak ditangani KPK. Transparansi adalah kunci, tapi justru itu yang kami nilai hilang,” pungkas Edy.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Bondowoso maupun Panitia Seleksi Open Bidding JPT Pratama belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut. (*)

Penulis: Sudaryanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *