
Simalungun, Obor Rakyat – Aksi cepat dan profesional kembali ditunjukkan Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun. Seorang pria berinisial RS, pelaku pencurian sepeda motor yang ternyata merupakan teman dekat korban, berhasil diringkus setelah buron lebih dari satu bulan.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, Selasa (3/2/2026) malam sekitar pukul 20.20 WIB.
“Tim Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” ujar AKP Herison Manullang.
Kronologi: Motor Hilang Saat Korban Tertidur
Kasus pencurian ini terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kosong di Jalan Sibatu Batu, Perum Manutur Indah Resident 2, Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Korban berinisial MS, warga Kota Pematang Siantar, diketahui sedang beristirahat bersama pelaku RS dan seorang saksi di rumah tersebut. Namun saat korban terbangun sekitar pukul 13.00 WIB, sepeda motor miliknya telah raib.
Motor yang hilang adalah Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BK 4097 TBO, yang diparkir di lokasi kejadian. Selain motor, sejumlah pakaian korban juga ikut dibawa pelaku.
“Korban baru mengetahui RS telah membawa kabur sepeda motor saat bertanya kepada saksi lain di lokasi,” jelas Kasat Reskrim.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melaporkannya ke Polres Simalungun pada 6 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/B/06/I/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut.
Pelaku Dibekuk di Barak TIWI Bukit Maraja Bangun
Menindaklanjuti laporan korban, Unit I Jatanras yang dipimpin IPTU Ivan Roni Purba langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, tim memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di Komplek Bukit Maraja Bangun, Barak TIWI.
“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak dan saya pimpin langsung penangkapan,” ungkap IPTU Ivan Roni Purba.
Pelaku yang diketahui bernama Rian Sutrisno alias Igris (31), warga Kecamatan Siantar Timur, berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang sempat disembunyikan pelaku selama satu bulan.
Terancam Pasal Pencurian KUHP Baru
Saat ini, tersangka RS telah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
AKP Herison Manullang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, bahkan terhadap orang terdekat.
“Kasus ini menjadi pelajaran bahwa kejahatan bisa dilakukan oleh siapa saja. Kami akan terus berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi