
Simalungun, Obor Rakyat – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SIS (43) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bangun, Senin malam (2/2/2026).
Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB di depan sebuah warung kopi di Jalan Musa Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkamn warga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kapolsek Bangun AKP Hengky B menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel Polsek Bangun untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Hengky.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria tengah duduk di depan warung kopi. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, pria tersebut mengaku bernama Syahru Imran Silitonga, warga Jalan Sitalasari No. 61, Nagori Pamatang Simalungun.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar tempat duduk terduga pelaku. Di bawah sebuah batu yang berada di bawah meja, polisi menemukan enam plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, satu plastik klip besar kosong, satu plastik klip sedang kosong, serta satu unit handphone merek Oppo warna hitam biru.
Di hadapan petugas dan saksi, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan sengaja disembunyikan di bawah batu untuk mengelabui aparat kepolisian.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkara ini, Pemerintah Republik Indonesia ditetapkan sebagai pihak yang dirugikan.
Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka, menyusun administrasi penyidikan, menggelar perkara, serta memproses berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Simalungun menegaskan akan terus konsisten memerangi peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi