
Surabaya, Obor Rakyat – Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur kembali memantik ketegangan.
Sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (5/2/2026), justru berubah menjadi panggung adu tekanan massa.
Dua kelompok dengan agenda berseberangan turun ke jalan dan berhadap-hadapan di depan gedung pengadilan. Situasi sempat memanas, mencerminkan besarnya sorotan publik terhadap kasus yang disebut-sebut sebagai korupsi dana hibah berjemaah.
Kelompok pertama, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), datang membawa poster dan spanduk bernada keras. Mereka menuntut agar penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi, termasuk terhadap pejabat tinggi daerah.
“Korupsi dana hibah adalah korupsi berjemaah. KPK dan pengadilan harus menunjukkan taring hukum seberat-beratnya,” demikian bunyi salah satu spanduk yang dibentangkan.
Tak hanya itu, massa Jaka Jatim secara terbuka mempertanyakan komitmen Gubernur Khofifah terhadap proses hukum. Mereka mendesak agar orang nomor satu di Jawa Timur tersebut hadir langsung di persidangan.
Salah satu orator bahkan melontarkan pernyataan provokatif yang langsung menyedot perhatian.
“99 persen saya yakin gubernur tidak akan hadir di sidang ini. Tapi catat, siapa pun dia—gubernur, menteri, bahkan presiden—kalau tidak kooperatif, harus dipenjara,” teriaknya dari atas mobil komando.
MAKI Pasang Badan, Sebut Khofifah Tak Mangkir
Di sisi lain, kelompok Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) justru hadir untuk membela Gubernur Khofifah. Mereka menegaskan bahwa ketidakhadiran gubernur bukan bentuk pembangkangan terhadap panggilan pengadilan.
Koordinator MAKI Jatim, Heru Satriyo, menyebut absennya Khofifah murni karena benturan agenda kenegaraan yang tidak bisa diwakilkan.
“Bukan mangkir. Dengan sangat berat hati, Ibunda harus menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Timur. Itu kewajiban konstitusional,” ujar Heru kepada wartawan.
Heru mengklaim telah berkomunikasi langsung dengan Khofifah terkait penundaan kehadiran tersebut. Menurutnya, tidak ada pejabat yang dapat menggantikan posisi gubernur dalam rapat paripurna itu.
“Sekda sedang di luar negeri, Pak Emil juga tidak bisa karena ada rapat dengan Kementerian PUPR terkait jembatan APBN. Jadi memang tidak ada pilihan lain,” jelasnya.
Ia menegaskan, Khofifah tetap siap memberikan keterangan sebagai saksi dan menunggu penjadwalan ulang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Sebagai warga negara yang patuh hukum, beliau menunggu undangan resmi berikutnya setelah surat penundaan dikirimkan Biro Hukum Pemprov Jatim,” pungkas Heru.
Ketidakhadiran Gubernur Khofifah dalam sidang krusial ini menambah daftar panjang polemik kasus dana hibah Jatim, yang terus menjadi sorotan publik.
Tekanan masyarakat kini menguat, menuntut transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum agar perkara ini tidak berhenti di level bawah. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi