Daerah  

Dugaan Penyerobotan Lahan PT KAI di Bondowoso, Perumahan Pelita Regency Disorot

Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan penyerobotan dan pemanfaatan ilegal lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mencuat di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Sejumlah bangunan rumah tinggal hingga tempat usaha dilaporkan berdiri di bantaran rel kereta api jalur Jember–Bondowoso–Panarukan, bahkan sebagian pengembangan Perumahan Pelita Regency diduga dibangun di atas aset PT KAI.
Perumahan Pelita Regency sebagian berdiri di tanah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan penyerobotan dan pemanfaatan ilegal lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mencuat di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Sejumlah bangunan rumah tinggal hingga tempat usaha dilaporkan berdiri di bantaran rel kereta api jalur Jember–Bondowoso–Panarukan, bahkan sebagian pengembangan Perumahan Pelita Regency diduga dibangun di atas aset PT KAI.

Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan-bangunan tersebut berdiri sangat dekat dengan jalur rel aktif. Selain berpotensi melanggar aturan pemanfaatan aset negara, kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan penghuni maupun operasional perjalanan kereta api.

Tak hanya berupa rumah semi permanen, area yang diduga masuk dalam penguasaan PT KAI itu kini berkembang menjadi kawasan hunian permanen. Salah satu yang disorot adalah Perumahan Pelita Regency di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bondowoso, yang sebagian lahannya disinyalir berada di atas tanah milik PT KAI tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Salah Satu Peserta Bondowoso Night Run Ngaku Tak Kebagian Atribut Kaos, Begini Penjelasan Pihak Disparbudpora

Sejumlah warga sekitar mengaku mengetahui bahwa bantaran rel kereta api merupakan zona aset PT KAI. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, pemanfaatan lahan tersebut terus meluas tanpa kejelasan legalitas.

“Awalnya hanya bangunan kecil, sekarang sudah jadi perumahan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (6/2/2026).

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik maupun pengembang Perumahan Pelita Regency belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan lahan PT KAI tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan mengenai status hukum pembangunan di kawasan itu.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia sebelumnya menegaskan komitmennya untuk menertibkan aset negara yang dikuasai pihak tidak berhak, termasuk bangunan liar di sepanjang jalur rel. Langkah penertiban dilakukan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus mengamankan aset perusahaan milik negara.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Pj Bupati Bondowoso Bersama Dandim 0822 Hadiri Tanam-Panen Padi 

Kasus dugaan penyerobotan lahan ini menambah daftar persoalan pengelolaan aset negara di daerah, khususnya di wilayah jalur kereta api. Publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang guna memastikan kepastian hukum serta mencegah potensi konflik di kemudian hari. (*)

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *