OTT Hakim PN Depok, KPK Soroti Dugaan Suap Urus Perkara: Integritas Peradilan Kembali Dipertanyakan

Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aparat penegak hukum.
Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, terjaring OTT terkait dugaan suap pengurusan perkara.

Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aparat penegak hukum.

Kali ini, seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, terjaring OTT terkait dugaan suap pengurusan perkara. Penangkapan ini kembali menampar wajah institusi peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa OTT dilakukan saat terjadi transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Nanti kita lihat, ada delivery, apakah itu bentuknya penyuapan atau pemerasan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Asep menegaskan terdapat aliran dana dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci pihak-pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara secara utuh karena masih menunggu hasil gelar perkara.

Baca Juga :  Pra Musrembangdes Purwodadi, RKPDES 2024 dan DU RKPDES 2026 

“Yang jelas ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum,” katanya.

KPK juga membenarkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan petinggi di PN Depok. Namun, identitas pihak yang diamankan dan peran masing-masing masih dirahasiakan.

“Rincinya besok, tapi secara garis besar seperti itu,” imbuh Asep.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring.

“Benar ada OTT di Depok. Ada ratusan juta,” ujar Fitroh singkat.

OTT ini menambah daftar panjang aparat peradilan yang terseret kasus korupsi, sekaligus memperkuat kritik publik terhadap lemahnya pengawasan internal lembaga peradilan.

Di tengah tuntutan reformasi hukum dan penegakan integritas hakim, kasus ini kembali memunculkan pertanyaan besar: seberapa serius upaya pembenahan institusi peradilan dilakukan?

Baca Juga :  Gus’e Menyapa Umbulsari, Pemkab Jember Pastikan Program Pemerintah Menjangkau Desa

Publik kini menunggu langkah tegas KPK serta transparansi penanganan perkara ini, agar penegakan hukum tidak sekadar berhenti pada penindakan, tetapi juga mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. (*)

Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *